Kamis
17 September 2026 | 8 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

UMK Magetan 2026 Rp 2,55 Per Bulan, Rita Haryati Minta Disnaker Awasi Pelaksanaan

IMG-20250222-WA0015_copy_720x495-300x210

MAGETAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2026 yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025) tengah malam, menyusul proses panjang pembahasan bersama unsur pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Magetan tahun 2026 ditetapkan sebesar sekitar Rp 2,55 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibanding UMK tahun sebelumnya dan menjadi standar minimum upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah Magetan.

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 harus benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemberi kerja di Kabupaten Magetan, tidak sekadar dipatuhi secara administratif.

“UMK sudah ditetapkan gubernur dan itu wajib dipatuhi. Masalahnya, di lapangan masih kita temukan upah dibayar di bawah standar, gaji dicicil, bahkan hak normatif seperti THR dan lembur yang tertunda. Ini yang harus diseriusi,” ujar Rita, Kamis (25/12/2025).

Menurut legislator PDI Perjuangan ini, dengan besaran UMK Magetan yang masih berada pada level menengah di Jawa Timur, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

“Rp 2,5 jutaan itu bukan angka yang mewah. Itu batas minimum agar pekerja bisa bertahan hidup secara layak. Jadi kepatuhan UMK adalah soal keadilan dan keberpihakan pada rakyat pekerja,” tegasnya.

Dia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Magetan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk memperkuat fungsi pengawasan dan tidak hanya bergerak setelah muncul konflik.

“Pengawasan jangan menunggu laporan atau ada demo buruh. Harus ada langkah proaktif, terutama di sektor-sektor yang selama ini rawan pelanggaran,” Pungkasnya

“UMK ini bukan angka tinggi kalau dibandingkan biaya hidup hari ini. Karena itu, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk membayar di bawah ketentuan. Upah layak adalah batas minimum keberadaban hubungan kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD, khususnya Komisi B, akan mendorong penguatan koordinasi antara Pemkab Magetan dan pengawas ketenagakerjaan provinsi agar pelanggaran upah tidak berulang setiap tahun.

“Kalau kewenangan sanksi ada di provinsi, maka koordinasi harus dipercepat. Jangan sampai buruh menjadi korban tarik-menarik kewenangan,” tambahnya.

Terkait keberadaan serikat pekerja, Rita menilai organisasi buruh di Magetan sudah ada dan cukup vokal, namun masih menghadapi keterbatasan daya jangkau di tingkat perusahaan.

Rita menutup dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UMK bukan hanya soal kesejahteraan buruh, tetapi juga keberlanjutan ekonomi daerah.

“Buruh sejahtera berarti daya beli naik, UMKM bergerak, dan ekonomi Magetan hidup. UMK yang dipatuhi adalah investasi sosial bagi daerah, bukan beban,” pungkasnya.(rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Tulungagung Soroti Tingginya Silpa dan Perjuangkan Kelayakan Gaji PPPK

TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Bidik Emas Senam Porprov 2027, Atlet Dibina Sejak Usia SD

KEDIRI — Kabupaten Kediri mulai mematangkan target prestasi cabang olahraga senam untuk menghadapi Porprov Jawa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...
SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...