MAGETAN – Persoalan masih saja membelit di seputar pupuk bersubsidi. Meski pemerintah dan produsen menyatakan stok aman, tapi bagi sebagian petani, untuk mendapatkan tak semudah membalik telapak tangan.
Seorang petani asal Kecamatan Ngariboyo, inisial D, kepada kontributor di Magetan menyampaikan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, dirinya kerap kali gigit jari. Berulang kali mendatangi toko distributor pupuk subsidi, namun tetap ditolak.
NIK Tak Terdeteksi
Penolakan, katanya, karena KTP yang dibawa bukan KTP digital. Sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terbaca dalam aplikasi e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).
Ini karena aturan dari Pupuk Indonesia (PI), sebagaimana disampaikan karyawan toko distributor kepada dirinya.
“Di RDKK juga harus tercantum nama petani dan jatahnya saat nebus di kios. Kemudian, juga harus difoto orang dan KTP-nya,” kata sang petani.
Keluhan soal NIK tak cuma dari petani D. Ketua HKTI Magetan Hendrad Subiyakto mengaku banyak menerima keluhan dari petani terkait perubahan aturan penebusan pupuk subsidi MT3 2026.
“Ada 2 kelompok tani dari dua desa yang langsung melapor kepada kami,” ungkap Hendrad.
Menurut Hendrad, keruwetan ini terjadi karena perubahan mekanisme penyaluran sebagaimana tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian nomor 32/kpts/RC.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.
“Banyak petani yang membawa KTP asli namun gagal memindai data karena NIK mereka belum masuk atau tidak sinkron dengan sistem e-RDKK. KTP hanya berlaku sebagai alat tebus jika petani sudah terdaftar,” katanya.
Belum lagi persoalan petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri. Sering kali kesulitan masuk ke dalam sistem kelompok tani dengan KTP yang dimilki.
“Itu yang melakukan penebusan pupuk melalui kelompok tani,” kata Hendrad.
Terkait persoalan itu, Hendrad meminta pemkab berkoordinasi dengan Kementan untuk mencari solusi atas kesulitan implementasi di lapangan.
“Prinsipnya, untuk swasembada pangan pemerintah harus menyediakan pupuk cukup dan mudah didapatkan,” kata Hendrad.

Realokasi Jatah dan Pemekaran Kelompok
Di tempat terpisah di waktu yang sama, persoalan pupuk subsidi dibahas di gedung DPRD Magetan. Rapat dengar pendapat diikuti Komisi B DPRD Magetan, Pihak Pemkab, Pupuk Indonesia dan sejumlah petani.
Ketua Komisi B Rita Haryati mengatakan, peta lahan yang akurat bakal mengurai persoalan pupuk. Dari luasan lahan dan jenis tanaman, akan diketahui kebutuhan jumlah pupuk.
“Perlu dipetakan betul, berapa total luas lahan pertanian di Magetan. Berapa untuk lahan padi, berapa lahan tebu. Peta ini akan membantu input alokasi pupuk,” ungkap Rita Haryati, Selasa (15/9/2026).
Tak cuma itu, untuk memastikan penyaluran atau distribusi pupuk yang tepat sasaran, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan mempersempit jumlah anggota dalam setiap kelompok tani.
“Disesuaikan dengan arahan Kementerian, paling banyak anggotanya 50 petani.
Di Magetan, sebagian besar kelompok tani diisi hingga 300 anggota,” katanya.

“Lebih mudah mengurus kelompok tani dengan jumlah keanggotan sedikit, bisa lebih efektif,” tandasnya.
Pihak Dinas TPHP menyatakan pemekaran kelompok tani sudah mulai dikerjakan, khususnya pada kelompok tani milenial, seperti Brigade Tani dan Taruna Tani.
Stok Pupuk Aman
Sementara itu, dari catatan Dinas TPHP Magetan saat ini ada sekitar 900 kelompok tani, dan 300 gabungan kelompok tani. Dalam RDP tersebut, Pupuk Indonesia dan Dinas TPHP Magetan memastikan stok pupuk di Magetan aman, bahkan hingga beberapa minggu ke depan.
Komisi B juga telah berkominikasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk menjamin aman ketersediaan pupuk, tepat waktu dan tepat guna dalam pendistribusiannya.
Alokasi pupuk untuk Magetan, meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2026, alokasi pupuk urea sebanyak 22.784 ton, NPK 24.922 ton, ZA 425 ton, dan organik 13.693 ton.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













