Minggu
01 November 2026 | 5 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

pdip-jatim-260105-doding

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah Diniyah di Kabupaten Trenggalek telah disahkan. DPRD Trenggalek berharap regulasi yang menjadi payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan tersebut segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan lahirnya perda tersebut merupakan bentuk perhatian dewan terhadap keberadaan lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program bantuan pemerintah.

“Perda ini inisiatif dari dewan. Setidaknya sebagai bentuk kepedulian kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal. Setelah melalui proses, akhirnya dari semula statusnya rancangan peraturan daerah kini menjadi peraturan daerah,” kata Doding, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, perda tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Salah satunya melalui peluang dukungan bantuan operasional maupun program bantuan pemerintah daerah lainnya.

Lembaga yang menjadi perhatian antara lain madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Doding mengatakan, sejumlah lembaga pendidikan nonformal tersebut selama ini belum mendapatkan dukungan seperti bantuan operasional yang diberikan kepada lembaga pendidikan lainnya.

Dengan telah disahkannya perda, terdapat payung hukum yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan program bantuan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

“Nah, selanjutnya atau nantinya, pendidikan nonformal atau madrasah diniyah yang belum mendapatkan bantuan seperti Bosda Madin atau bantuan lainnya berpeluang mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Bagi DPRD, keberadaan perda tersebut menjadi langkah awal. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi benar-benar diterjemahkan dalam program dan kebijakan pemerintah daerah.

Karena itu, Doding berharap implementasi perda tidak menunggu terlalu lama. Ia mendorong Pemkab Trenggalek mulai mempersiapkan pelaksanaannya sehingga paling lambat dapat berjalan pada 2027.

Harapan tersebut tidak lepas dari kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan di berbagai wilayah Trenggalek yang selama ini mengandalkan kemampuan internal dan dukungan masyarakat untuk menjalankan kegiatan pendidikan.

“Harapannya perda ini bisa segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang,” katanya.

Untuk mempercepat implementasi, Doding juga meminta lembaga pendidikan keagamaan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan mulai dari tingkat Kementerian Agama hingga Dinas Pendidikan, terutama dalam memastikan data lembaga pendidikan nonformal yang ada di Trenggalek.

Menurutnya, sinkronisasi data menjadi bagian penting agar ketika program bantuan mulai dijalankan, pemerintah memiliki basis data yang jelas mengenai lembaga penerima.

“Harapannya, data lembaga pendidikan dapat disinkronkan,” ujar pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek ini.

Dengan demikian, perda tidak hanya menjadi dokumen hukum yang telah disahkan, tetapi benar-benar memiliki dampak bagi lembaga pendidikan keagamaan di tingkat masyarakat.

Bagi DPRD Trenggalek, perhatian terhadap madrasah diniyah dan lembaga pendidikan nonformal merupakan bagian dari upaya memastikan pendidikan keagamaan yang selama ini tumbuh dari masyarakat mendapat ruang yang lebih baik dalam kebijakan pemerintah daerah.

Kini, setelah regulasi disahkan, harapan lembaga-lembaga tersebut berada pada tahap berikutnya: bagaimana perda diterjemahkan menjadi program nyata.

Sebab bagi madrasah diniyah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, payung hukum bukanlah tujuan akhir. Yang ditunggu adalah hadirnya perhatian pemerintah dalam bentuk dukungan yang benar-benar bisa dirasakan. (azz/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Deni Wicaksono Dorong Kader GMNI Isi Ruang Strategis di Lembaga Negara

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Komisi A DPRD Jember Minta Pengisian Dievaluasi

JEMBER – Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan ...
LEGISLATIF

Dewanti Rumpoko Dorong Trans Jatim Malang Raya Terintegrasi dengan Angkot, Lindungi Pendapatan Sopir

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong integrasi Bus Trans Jatim Koridor II Malang ...
KRONIK

Baguna Ngawi Jenguk Nenek Usia 97 Tahun, Korban Angin Kencang di Kwadungan

NGAWI – Di usianya yang hampir satu abad, Saelah (97 tahun) harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumahnya ...
KRONIK

Guru Madin Keluhkan Kesejahteraan, Hj. Ansari Siap Memperjuangkan

PAMEKASAN – Seorang guru madrasah diniyah, Moh. Jufri, menyampaikan keluh kesahnya pada anggota Fraksi PDI ...
KRONIK

Dua Kasus Perusakan Situs Purbakala di Jember, Candra: Belum Ada Kejelasan

JEMBER – Penanganan kasus hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dan perusakan situs Gumuk ...