SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (18/3/2025).
Serah terima tersebut dilaksanakan di Lobi Balai Kota Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Bupati Malang, H.M. Sanusi, dan Direktur Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyerahan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Malang, terutama Desa Landungsari,” ucap Bupati Malang Sanusi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terima Hibah Hasil Rampasan Negara dari KPK
Politisi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan bahwa total aset hibah yang diterima dari KPK berupa dua bidang tanah yang harganya mencapai Rp 3,91 miliar.
“Dua bidang tanah yang pertama seluas 1.353 m2 dengan Rp 1.468.915.000, yang kedua seluas 2.499m2 senilai Rp 2.442.454.000, dengan total nilai Rp 3.911.370.000,” paparnya.
Dia pun mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi, dan juga keputusan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan memberikan hibah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
“Ini merupakan bukti nyata hasil dari pemberantasan korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” jelas Sanusi.
Dia pun berkomitmen agar bidang tanah yang dihibahkan oleh KPK akan dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Desa Landungsari.
“Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen agar keberadaan lahan ini dapat dikelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya di sektor pertanian dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS