Kamis
17 September 2026 | 1 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Isu Larangan Buka 24 Jam, Mahfud: Warung Madura Itu Kreasi Produktif Masyarakat

PDIP-Jatim-Mahfud-05022023

SURABAYA – Beberapa waktu lalu, sempat beredar isu larangan operasional warung Madura selama 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akibat mispersepsi publik terhadap pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, perihal Perda Kabupaten Klungkung No. 18 Tahun 2018.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Mahfud, S. Ag., memberikan tanggapan atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengingatkan agar setiap aturan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Ke depan, pemerintah harus lebih jeli dan humanis apabila ingin menyampaikan sesuatu dan jika memang ada aturan kebijakan atau undang-undang, langkah pertama adalah sosialisasi,” ujar Mahfud di Surabaya, Minggu (28/4/2024).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan UMKM seperti warung Madura layak untuk diberikan apresiasi oleh pemerintah. “Kondisi sekarang lapangan pekerjaan sulit. Toko UMKM seperti warung Madura ini merupakan kreasi yang produktif dan harus mendapatkan apresiasi pemerintah,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, keberadaan UMKM harus diiringi dengan kehadiran pemerintah. “Pemerintah bila perlu hadir dan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM agar dapat maju dan bersaing dengan toko modern,” tambahnya.

Sebagai anggota parlemen yang berasal dari Madura, Mahfud berharap, jangan sampai ada aturan atau perda yang akan mempersulit masyarakat mencari nafkah, khususnya bagi UMKM dan warung Madura.

“Aturan atau perda harus punya semangat untuk membantu masyarakat, pemerintah juga harus berpihak kepada rakyat kecil yang mencari nafkah, bukan malah akan mempersulit masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, usai beredarnya isu tersebut, Kemenkop UKM memberikan pernyataan klarifikasi melalui saluran resmi akun X mereka pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.00 WIB.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat, terkait dengan jam operasional warung Madura, Kemenkop UKM menyatakan tidak pernah memberikan larangan kepada warung Madura untuk beroperasi 24 jam,” dikutip dari akun resmi X Kemenkop UKM.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan yang dilakukan, tidak ditemukan unsur larangan atau pembatasan warung Madura dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan menyatakan dukungan serta pemberdayaan penuh terhadap pelaku UMKM sembari terus mengevaluasi setiap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. (yols/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Tantri Bararoh Pimpin PA GMNI Kabupaten Malang, Komitmen Kawal Nasib Kaum Marhaen  

MALANG – Tantri Bararoh resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional ...
KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Tulungagung Soroti Tingginya Silpa dan Perjuangkan Kelayakan Gaji PPPK

TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Bidik Emas Senam Porprov 2027, Atlet Dibina Sejak Usia SD

KEDIRI — Kabupaten Kediri mulai mematangkan target prestasi cabang olahraga senam untuk menghadapi Porprov Jawa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...