SURABAYA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem, resmi menetapkan aturan baru mengenai penerapan jenis-jenis seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan yang berlaku secara nasional itu, seragam sekolah yang harus digunakan peserta didik dari tingkatan SD hingga SMA, antara lain seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Dikatakan, tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, mengatakan bahwa secara prinsip dirinya mendukung penerapan Permendikbud tersebut.
“Kita secara prinsip mendukung Permendikbud tersebut, namun jangan sampai aturan tersebut justru memberatkan siswa dan orangtua dalam penerapannya,” ujar Renny, Sabtu (13/4/2024).
Untuk itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut mendorong adanya pembenahan dalam sistem pengadaan seragam sekolah agar tidak menimbulkan kisruh atau polemik dalam pelaksanaannya.
“Perlu adanya koordinasi yang baik antara komite sekolah, siswa dan orangtua perihal penyesuaian aturan seragam sekolah ini agar penggunaan seragam bisa variatif dan tidak ada yang merasa diberatkan,” tuturnya.
Bunda Renny, sapaan akrabnya, juga menambahkan, seragam sekolah ini sangat penting keberadaannya bagi peserta didik sehingga perlu adanya penyesuaian.
“Saya pertegas bahwa seragam sekolah ini adalah identitas siswa sekaligus sebagai kontrol terhadap siswa. Jangan sampai penerapan seragam nantinya tidak jelas dan hanya itu-itu saja,” tandasnya. (yols/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













