MAGETAN – DPRD Magetan menegaskan komitmennya untuk memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memangkas sejumlah item belanja.
“Fokus utama kami adalah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran di lingkungan kerja DPRD,” ujar
Plt Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, Kamis (30/4/2026).
“Anggaran pokir (pokok pikiran) DPRD tahun 2026 ditiadakan. Juga meminimalisasi kegiatan seremonial,” sinyalemen dari Suyatno soal pos-pos belanja yang bisa dipangkas.
Untuk diketahui, pokir adalah adalah usulan program atau proyek pembangunan yang disampaikan oleh anggota DPRD, berdasarkan usulan atau masukan masyarakat hasil serap aspirasi pada masa reses atau jeda persidangan.
Usulan kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dibiayai APBD. Pokir sendiri bertujuan menjembatani kebutuhan riil warga dengan perencanaan pembangunan daerah.
Efisiensi anggaran, lanjut Suyatno, agar penggunaan instrumen keuangan daerah lebih tepat sasaran
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi internal untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan maksimal di sisa tahun anggaran ini.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Langkah dilakukan DPRD Magetan juga seiring dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
“Kami di DPRD Magetan berkomitmen untuk mentaati Surat Edaran Mendagri tersebut,” kata Suyatno.
Dia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi dari Kemendagri merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Suyatno juga menyampaikan pentingnya sinergi antara kepala daerah dan DPRD. Pasalnya, kedua lembaga tersebut saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“APBD harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yakni pendapatan harus lebih besar daripada belanja. Oleh karena itu, diharapkan agar anggota DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas,” pungkasnya.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










