Minggu
02 Agustus 2026 | 3 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

Hari-Buruh

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan kekuasaan pada saban zaman.

Era Kolonial Hindia Belanda (Pra Kemerdekaan)

Pada era ini, perayaan Hari Buruh pertama kali dilaksanakan pada 1 Mei 1918. Buruh menyuarakan soal pembatasan jam kerja. Juga memprotes kebijakan pemerintah kolonial yang dianggap menindas buruh perkebunan.

Era Orde Lama (1945 – 1966)

Setelah kemerdekaan Indonesia, posisi buruh sempat menguat di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pada tahun 1948, pemerintah menerbitkan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperbolehkan tidak bekerja.

​Pada masa ini, peringatan May Day dirayakan secara masif dan sering kali didukung oleh negara. Buruh dipandang sebagai elemen penting dalam revolusi dan pembangunan bangsa.

Era Orde Baru (1967 – 1998)

Namun kondisi berbalik pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei dilarang. Hal itu karena gerakan buruh dinilai berbau ideologi kiri dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas politik.

Bahkan pemerintah mencoba mengganti istilah “buruh” menjadi “karyawan” atau “pekerja” untuk menghilangkan kesan konfrontatif. ​

Hari Pekerja Nasional, sebagai gantinya, ditetapkan pemerintah pada 20 Februari. Namun, buruh tak pernah merayakannya pada tanggal ini.

Era Reformasi hingga Sekarang (1998 – Kini)

Pasca tumbangnya Orde Baru, gerakan buruh kembali bangkit dan menuntut hak-hak sipil mereka.

Berbagai tuntutan disuarakan. Upah layak, jaminan kesehatan, dan penghapusan sistem outsourcing, termasuk memperjuangkan pengakuan dari pemerintah bahwa 1 Mei sebagai Hari Buruh.

​Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang mulai berlaku sejak 2014.

Terkini, buruh mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law), penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap inflasi, serta perlindungan bagi pekerja digital. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Muhamad Zaini Ajak Warga Kabupaten Pasuruan Jaga Persatuan Lewat Reses

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini, menggelar agenda Reses Masa Persidangan ...
KABAR CABANG

Musran dan Musranran se-Kecamatan Tanggunggunung Sukses, Teguhkan Komitmen Besarkan PDI Perjuangan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar konsolidasi internal ...
KRONIK

Kejhung Mulai Hilang dari Desa, DPRD Jember Dorong Revitalisasi Budaya Madura

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mendorong pelestarian seni kejhung sebagai bagian dari ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Siap Digelar, PDIP Jatim Perkuat Ekosistem Pembinaan Sepak Bola

PDIP Jawa Timur menargetkan Soekarno Cup 2026 tidak hanya sukses sebagai turnamen, tetapi juga meninggalkan warisan ...
LEGISLATIF

Zulham Kawal Temuan Kerusakan Stadion Kanjuruhan hingga Kementerian PU

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memastikan akan mengawal temuan kerusakan ...
LEGISLATIF

Warga Ginuk Magetan Gotong Royong Perbaiki Jalan, Rita Haryati Sawer 27 Drum Aspal

MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati turut kerja bakti dan membaur bersama ...