Rabu
20 Mei 2026 | 4 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

Hari-Buruh

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan kekuasaan pada saban zaman.

Era Kolonial Hindia Belanda (Pra Kemerdekaan)

Pada era ini, perayaan Hari Buruh pertama kali dilaksanakan pada 1 Mei 1918. Buruh menyuarakan soal pembatasan jam kerja. Juga memprotes kebijakan pemerintah kolonial yang dianggap menindas buruh perkebunan.

Era Orde Lama (1945 – 1966)

Setelah kemerdekaan Indonesia, posisi buruh sempat menguat di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pada tahun 1948, pemerintah menerbitkan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperbolehkan tidak bekerja.

​Pada masa ini, peringatan May Day dirayakan secara masif dan sering kali didukung oleh negara. Buruh dipandang sebagai elemen penting dalam revolusi dan pembangunan bangsa.

Era Orde Baru (1967 – 1998)

Namun kondisi berbalik pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei dilarang. Hal itu karena gerakan buruh dinilai berbau ideologi kiri dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas politik.

Bahkan pemerintah mencoba mengganti istilah “buruh” menjadi “karyawan” atau “pekerja” untuk menghilangkan kesan konfrontatif. ​

Hari Pekerja Nasional, sebagai gantinya, ditetapkan pemerintah pada 20 Februari. Namun, buruh tak pernah merayakannya pada tanggal ini.

Era Reformasi hingga Sekarang (1998 – Kini)

Pasca tumbangnya Orde Baru, gerakan buruh kembali bangkit dan menuntut hak-hak sipil mereka.

Berbagai tuntutan disuarakan. Upah layak, jaminan kesehatan, dan penghapusan sistem outsourcing, termasuk memperjuangkan pengakuan dari pemerintah bahwa 1 Mei sebagai Hari Buruh.

​Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang mulai berlaku sejak 2014.

Terkini, buruh mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law), penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap inflasi, serta perlindungan bagi pekerja digital. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Deni Wicaksono: Seluruh PAC PDI Perjuangan Wajib Miliki Media Sosial

Seluruh PAC PDIP wajib memiliki media sosial untuk memperkuat komunikasi politik menuju Pemilu 2029. PACITAN — ...
KABAR CABANG

Gemulai Penari Sekar Klayar Sambut Pelantikan PAC PDI Perjuangan se-Pacitan

Tari Sekar Klayar tampil memukau dalam pelantikan PAC PDIP se-Kabupaten Pacitan dan menjadi simbol pelestarian ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani menegaskan DPR RI mendukung program pemerintah selama bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dalam ...
SUARA MUDA

Politik, Seminar Motivasi, dan Kegelisahan Anak-anak Muda Bondowoso tentang Sampah Desa

Anak muda Bondowoso mulai bergerak lewat politik dan edukasi sosial untuk membangkitkan semangat generasi muda ...
LEGISLATIF

Baktiono Nilai Aspirasi PKL Kali Kepiting Masih Bisa Diakomodasi Melalui Penataan

Baktiono menilai aspirasi PKL Kali Kepiting masih bisa diakomodasi Pemkot Surabaya melalui penataan yang tepat. ...
KABAR CABANG

Pelantikan PAC Se-Bojonegoro, Dimeriahkan Tarian Angling Dharma dan Khidmat Selawat

BOJONEGORO – Sebanyak 302 pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ...