Rabu
17 Juni 2026 | 3 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

Hari-Buruh

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan kekuasaan pada saban zaman.

Era Kolonial Hindia Belanda (Pra Kemerdekaan)

Pada era ini, perayaan Hari Buruh pertama kali dilaksanakan pada 1 Mei 1918. Buruh menyuarakan soal pembatasan jam kerja. Juga memprotes kebijakan pemerintah kolonial yang dianggap menindas buruh perkebunan.

Era Orde Lama (1945 – 1966)

Setelah kemerdekaan Indonesia, posisi buruh sempat menguat di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pada tahun 1948, pemerintah menerbitkan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperbolehkan tidak bekerja.

​Pada masa ini, peringatan May Day dirayakan secara masif dan sering kali didukung oleh negara. Buruh dipandang sebagai elemen penting dalam revolusi dan pembangunan bangsa.

Era Orde Baru (1967 – 1998)

Namun kondisi berbalik pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei dilarang. Hal itu karena gerakan buruh dinilai berbau ideologi kiri dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas politik.

Bahkan pemerintah mencoba mengganti istilah “buruh” menjadi “karyawan” atau “pekerja” untuk menghilangkan kesan konfrontatif. ​

Hari Pekerja Nasional, sebagai gantinya, ditetapkan pemerintah pada 20 Februari. Namun, buruh tak pernah merayakannya pada tanggal ini.

Era Reformasi hingga Sekarang (1998 – Kini)

Pasca tumbangnya Orde Baru, gerakan buruh kembali bangkit dan menuntut hak-hak sipil mereka.

Berbagai tuntutan disuarakan. Upah layak, jaminan kesehatan, dan penghapusan sistem outsourcing, termasuk memperjuangkan pengakuan dari pemerintah bahwa 1 Mei sebagai Hari Buruh.

​Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang mulai berlaku sejak 2014.

Terkini, buruh mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law), penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap inflasi, serta perlindungan bagi pekerja digital. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Binti Luklukah PDIP Salurkan Bantuan untuk Yayasan Lansia dan ODGJ

TULUNGAGUNG – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Binti Luklukah menyalurkan bantuan kepada yayasan lansia ...
KRONIK

Koperasi Mega Bhakti PDIP Jatim Luncurkan Red Corner, Ruang Kreatif untuk Desainer Muda dan UMKM

Koperasi Mega Bhakti DPD PDI Perjuangan Jawa Timur meluncurkan Red Corner sebagai ruang kreatif bagi desainer muda, ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Desak Pemkab Malang Beralih ke Sistem Digital untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan ...
KABAR CABANG

PAC Nguntoronadi Bersih-bersih Situs Dewi Sri

MAGETAN – Langkah kaki sejumlah pengurus dan kader Pengurus Anak Cabang (PAC) serta Ranting Nguntoronadi tampak ...
LEGISLATIF

DPRD Ngawi Terima Kunjungan Pelajar, Kenalkan Politik Sejak Dini

NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menerima kunjungan edukasi dari puluhan siswa SMAN 1 Ngawi di ruang aula DPRD Ngawi, ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Soroti Penurunan Anggaran BPBD di Tengah Ancaman El Nino

Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho menyoroti turunnya anggaran BPBD Jember tahun 2026 di tengah ...