Minggu
23 Agustus 2026 | 2 : 44

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Terkait Pilwabup Tulungagung, Suprapto: Anggota Dewan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan

pdip-jatim-211003-suprapto

TULUNGAGUNG – Mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung, Suprapto, menyebut anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Termasuk dalam proses pemungutan suara Pilwabup Tulungagung yang berlangsung dalam rapat paripurna dewan pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

“Anggota dewan sesuai Pasal 176 UU No. 23 Tahun 2014 mempunyai hak imunitas,” tegas Suprapto, Minggu (3/10/2021), menanggapi pelaporan yang dilakukan Cawabup Tulungagung nomor urut 2, Panhis Yody Wirawan, melalui kuasa hukumnya, Heri Sunoto, ke Polres Tulungagung.

Menurutnya, sesuai UU tentang Pemerintah Daerah itu, disebutkan dalam pasal 176 anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.  Artinya, anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat atau di luar rapat dewan yang berkaitan dengan fungsinya serta tugas dan wewenang dewan.  

Namun demikian, lanjut Suprapto, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya akan mengikuti perkembangan dari kasus pelaporan tersebut. “Kami kan warga negara yang baik dan taat hukum. Diikuti saja perkembangannya,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung ini sebelumnya mengatakan jika Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis yang dialamatkan pada Pansuslih.

Baca: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak

“Kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya. Apalagi masa kerja Pansuslih sudah berakhir sejak calon terpilih ditetapkan,” terang dia.

Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.

“Pemilihan cawabup ini dipilih dalam rapat paripurna dewan. Bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” paparnya.

Belum lama ini, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mempersilakan Partai Nasdem untuk menempuh jalur hukum dalam menyikapi hasil Pilwabup Tulungagung. Ia menyebut hal itu merupakan wilayah Partai Nasdem.

Baca juga: Gatut Menang Pilwabup Tulungagung, Kusnadi: Terima Kasih, Bukti Fraksi PDI Perjuangan Tetap Solid

Menurut Marsono, semua masyarakat punya hak untuk melakukan hal yang sama. “Asal selama itu dilakukan dalam koridor prosedur dan diperbolehkan oleh aturan monggo dipersilakan,” sambungnya.

Bahkan lanjut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, jika Partai Nasdem melapor pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung juga dipersilakan.

“Selama aturannya memperbolehkan. Monggo saja. Kami  selalu memberi opsi  yang merupakan bagian daripada demokratisasi, tanpa memasung beberapa pihak,” pungkasnya. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Pompa Semangat Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Gondang

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Gondang masa bakti 2026-2031 secara resmi terbentuk ...
EKSEKUTIF

Trenggalek Kembangkan Konservasi Penyu Kili-Kili Berbasis Sains, Gandeng Universitas Brawijaya

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggandeng Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk mengembangkan ...
LEGISLATIF

Kanang Bersama PMI Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngawi Terdampak Kekeringan

NGAWI – Kemarau panjang mulai membuat warga di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi kesulitan mendapatkan air bersih. ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Segera Intervensi Karhutla Kalimantan yang Makin Parah

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah segera melakukan intervensi untuk mengatasi kebakaran ...
KRONIK

Kecam Kasus Asusila di Pamekasan, Hj. Ansari PDIP Desak Korban Dikawal hingga Pulih

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual ...
KRONIK

Mbah No, Pemulung 73 Tahun yang Berdiri Tegak di Tengah Rongsokan Saat Merah Putih Diturunkan

BANYUWANGI – Karung berisi rongsokan masih berada di samping tubuhnya. Pakaian yang dikenakannya juga jauh dari ...