TULUNGAGUNG – Mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung, Suprapto, menyebut anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Termasuk dalam proses pemungutan suara Pilwabup Tulungagung yang berlangsung dalam rapat paripurna dewan pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
“Anggota dewan sesuai Pasal 176 UU No. 23 Tahun 2014 mempunyai hak imunitas,” tegas Suprapto, Minggu (3/10/2021), menanggapi pelaporan yang dilakukan Cawabup Tulungagung nomor urut 2, Panhis Yody Wirawan, melalui kuasa hukumnya, Heri Sunoto, ke Polres Tulungagung.
Menurutnya, sesuai UU tentang Pemerintah Daerah itu, disebutkan dalam pasal 176 anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas. Artinya, anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat atau di luar rapat dewan yang berkaitan dengan fungsinya serta tugas dan wewenang dewan.
Namun demikian, lanjut Suprapto, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya akan mengikuti perkembangan dari kasus pelaporan tersebut. “Kami kan warga negara yang baik dan taat hukum. Diikuti saja perkembangannya,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung ini sebelumnya mengatakan jika Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis yang dialamatkan pada Pansuslih.
Baca: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak
“Kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya. Apalagi masa kerja Pansuslih sudah berakhir sejak calon terpilih ditetapkan,” terang dia.
Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.
“Pemilihan cawabup ini dipilih dalam rapat paripurna dewan. Bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” paparnya.
Belum lama ini, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mempersilakan Partai Nasdem untuk menempuh jalur hukum dalam menyikapi hasil Pilwabup Tulungagung. Ia menyebut hal itu merupakan wilayah Partai Nasdem.
Baca juga: Gatut Menang Pilwabup Tulungagung, Kusnadi: Terima Kasih, Bukti Fraksi PDI Perjuangan Tetap Solid
Menurut Marsono, semua masyarakat punya hak untuk melakukan hal yang sama. “Asal selama itu dilakukan dalam koridor prosedur dan diperbolehkan oleh aturan monggo dipersilakan,” sambungnya.
Bahkan lanjut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, jika Partai Nasdem melapor pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung juga dipersilakan.
“Selama aturannya memperbolehkan. Monggo saja. Kami selalu memberi opsi yang merupakan bagian daripada demokratisasi, tanpa memasung beberapa pihak,” pungkasnya. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










