Tanpa Bertemu Petugas, Warga Banyuwangi Bisa Urus Dokumen Sendiri

Loading

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memperkenalkan layanan publik secara mandiri (self services). Dengan layanan ini, masyarakat bisa langsung mengurus dokumen melalui instrumen teknologi, tanpa harus bertemu petugas.

Anas mengatakan, secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik.

“Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” kata Anas, Kamis (13/6/2019).

Ada dua metode dalam layanan mandiri. Pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik. Pusat pelayanan di Banyuwangi ini yang melayani 199 pengurusan dokumen atau perizinan.

Warga tinggal tempelkan e-KTP atau login pakai email di mesin, lalu data warga langsung terbaca. Semua bisa dilakukan sendiri dan dokumen langsung tercetak.

“Ya mirip-mirip kalau self check-in di bandara atau stasiun, langsung tercetak boarding pass-nya,” paparnya.

“Bisa cetak dokumen digital, ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan,” imbuh Anas.

Dia menyebutkan, secara bertahap mesin layanan mandiri tersebut juga akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tak perlu ke Mal Pelayanan Publik. Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon.

“Desa Ketapang juga advance layanannya. Desa-desa lain kita akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini,” jelas Anas.

Adapun metode kedua, lanjut Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.

“Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan. Warga bisa cetak sendiri,” kata Anas.

Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan, layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap.

“Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat. Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri,” ujar Ustadi.

Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek, izin mendirikan bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.

Ustadi mengatakan, sangat mudah menggunakan layanan mandiri ini. Dia mencontohkan, misalnya pemohon ingin mengurus surat rekomendasi kelakuan baik dari kelurahan, cukup tempelkan KTP elektronik, lalu permohonan langsung terkoneksi ke kelurahan.

Pemohon akan mendapat notifikasi ke handphone dan email-nya bahwa dokumen sedang diproses. Jika kelurahan menyatakan pemohon tidak ada catatan pelanggaran, dokumen langsung dicetak di mesin tersebut.

Jika tidak ada kendala dan kelurahan menyetujui permohonan, prosesnya sekitar 10 menit. Bahkan, jika pemohon ada keperluan lain, setelah scan KTP dan mengisi permohonan bisa melakukan aktivitas lain.

“Surat digitalnya dikirim ke email. Bisa dicetak sendiri di rumah atau persewaan komputer,” ujar Ustadi. (goek)