Kamis
16 April 2026 | 1 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sosialisasi UU TPKS, Johan Budi Minta Masyarakat untuk Berani Speak Up

PDIP-Jatim-Johan-Budi-SP-29072022

PONOROGO – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo, menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kamis (28/7/2022).

Hal tersebut dilakukan setelah UU TPKS mengalami perjalanan panjang selama 10 tahun, yang akhirnya resmi disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022.

Dalam penyampaiannya, Johan Budi menjelaskan, jika dibandingkan dengan RUU PKS, UU TPKS diyakini bisa lebih memberikan perlindungan secara penuh kepada korban kekerasan seksual.

“TPKS ini lebih banyak menambah perlindungan, termasuk pemulihan korban pelecehan seksual, dan hak-hak yg harus diterima atau dilindungi dari korban,” ujar Johan Budi.

Pada UU TPKS, setidaknya ada 11 terobosan yang tertuang di dalamnya. Di antaranya penyidik/penegak hukum tidak boleh menolak perkara yang masuk dan wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian tidak ada upaya damai (restorative justice) ataupun cara lain di luar proses peradilan. Lalu pemberian restitusi (ganti rugi) dari pelaku kepada korban.

“Barang bukti bisa dijadikan alat bukti. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Selain itu, pelaku juga tidak boleh mendekati korban dalam jarak waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum,” beber mantan jubir KPK itu.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau kepada korban tak perlu takut untuk speak up mengenai kondisi mereka. UU TPKS menjadi payung hukum yang memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami TPKS, terbuka saja, dilaporkan kepada Kementerian P3A, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan penegak hukum. Sekarang banyak sekali kelompok masyarakat yang peduli terhadap anak dan perempuan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Johan Budi juga membagikan sembako dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta pada penerima bantuan sembako untuk tidak melihat nilai/barangnya, melainkan dari kepeduliannya. (jrs/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...