Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan generasi muda.
SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Indriani Yulia Mariska mendukung pelarangan vape karena dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menilai, keberadaan vape tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan zat berbahaya. “Ada informasi bahwa vape mengandung methamphetamine atau sabu. Ini jelas berbahaya dan dilarang,” ujar Indri di Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, dukungan terhadap pelarangan vape juga datang dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan total.
Hal itu didasarkan pada temuan lebih dari 20 persen sampel liquid vape yang diuji mengandung narkotika golongan I dan II.
Selain itu, kalangan ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendorong pelarangan vape karena dinilai bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa (hifdzun nafs) serta berpotensi membahayakan kesehatan.
Dari sisi kesehatan global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan vape, khususnya varian berperisa, untuk melindungi anak-anak dan remaja.
Indri menegaskan, risiko vape semakin tinggi karena adanya praktik penyalahgunaan cairan vape dengan mencampurkan zat berbahaya. Salah satunya adalah etomidate, obat bius medis yang kini masuk kategori narkotika golongan II di Indonesia.
“Selain itu ada juga sinte, sabu hingga narkoba jenis baru yang disamarkan. Ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegas legislator DPRD Jatim dari Dapil Madura tersebut.
Ia menambahkan, meskipun kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional, vape tetap berisiko menimbulkan kecanduan dan gangguan kesehatan, terutama pada paru-paru dan jantung. Menurutnya, fenomena penggunaan vape yang semakin marak, termasuk di wilayah Madura, perlu menjadi perhatian serius.
Apalagi, temuan BNN menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. “Vape bukan sekadar gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat adiktif. Dampak buruknya lebih besar, sehingga harus dicegah,” kata Indri.
Sebagai perbandingan, sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, India, dan Brasil juga telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











