PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Agung Priyanto, menyoroti penggunaan desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima sejumlah program bantuan pemerintah. Ia menilai, penerapan desil perlu dievaluasi agar tidak menjadi pembatas bagi masyarakat dalam memperoleh haknya.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya 903 kepala keluarga (KK) di Ponorogo yang mengajukan pemutakhiran data desil sepanjang Agustus 2026. Warga mengajukan perubahan karena merasa posisi desil yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Menurut Agung, banyaknya pengajuan tersebut menjadi tanda bahwa pemerintah perlu lebih proaktif memastikan data sosial ekonomi masyarakat benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan, kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu sehingga tidak bisa hanya dilihat berdasarkan satu kondisi atau angka.
“Bagaimana pemerintah bisa adil? Saya melihatnya seperti ini, tidak hanya KIP. Kejadian kemarin ada orang yang KIS-nya bermasalah karena desil. Ini sangat bahaya. Jangan sampai gara-gara desil kemudian masyarakat kehilangan sesuatu yang seharusnya menjadi haknya,” ujar Agung di Ponorogo, pada Kamis (27/8/2026).
Ia mencontohkan, masyarakat yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi tertentu, tetapi kemudian mengalami perubahan karena kehilangan pekerjaan atau menurunnya pendapatan.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus hadir dan melakukan pemutakhiran secara lebih aktif, bukan hanya menunggu masyarakat mengajukan perubahan data.
“Jangan sampai masyarakat hanya karena desil kemudian tidak mendapatkan haknya. Kehidupan orang itu tidak mesti. Hari ini mungkin ekonominya baik, besok bisa hancur. Hari ini miskin, besok bisa membaik. Negara harus hadir,” tegasnya.
Sekretaris Komisi C itu juga mempertanyakan konsistensi penggunaan desil dalam berbagai program pemerintah. Ia menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak menggunakan desil sebagai pembatas, sementara program seperti KIP dan KIS justru berkaitan dengan status sosial ekonomi penerima.
“MBG saja tidak ada desil, siapa pun boleh. Tetapi KIP harus pakai desil, KIS juga. Ini kan kontradiktif. Kalau bicara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semua rakyat punya hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” tambah Agung.
Menurutnya, persoalan ketidaksesuaian desil sebenarnya sudah ia temui ketika melakukan reses. Ia mengaku mendapati warga dengan kondisi ekonomi yang menurutnya tidak sejalan dengan desil yang tercatat, termasuk seorang juru parkir yang tercatat berada pada desil 9.
“Desil itu kelirunya bagaimana? Surveinya yang seperti apa? Waktu reses saya tanya orang-orang, ada jukir desilnya 9. Memang ada beberapa kriteria yang harus dilihat, tetapi sekarang kalau dijadikan satu malah bisa hancur-lebur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap hasil penetapan desil, tetapi juga terhadap proses survei dan pemutakhiran datanya. Terlebih, pemerintah sendiri menyebut posisi desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga.
“Kalau hari ini desilnya 9, belum tentu besok tetap 9. Bisa saja ekonominya hancur. Karena itu penggunaan desil ini wajib dievaluasi. Jangan sampai rakyat kehilangan haknya hanya karena angka desil,” lanjutnya.
Agung berharap pemerintah dapat membangun sistem pendataan yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan perlindungan sosial agar tidak ada masyarakat yang terabaikan hanya karena persoalan administrasi dan perubahan kondisi ekonomi. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












