BOGOR – Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar focus group discusion (FGD) membahas peta jalan pembangunan nasional, Senin (17/10/2022).
Acara FGD berlangsung di Bogor, Jawa Barat itu temanya pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), penyusunan Revisi UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Juga membahas visi-misi dan program kerja calon presiden PDI Perjuangan 2024 untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
FGD tersebut dihadiri, antara lain Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR RI.
Hadir juga Ketua Balitpus PDI Perjuangan Alexander Sonny Keraf, Direktur Megawati Institute Arif Budimanta, serta para narasumber dan pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Basarah menjelaskan, latar belakang dilaksanaknnya FGD kali ini adalah untuk merespon dinamika ketatanegaraan yang terjadi.
Dimulai dari rezim UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN yang akan segera berakhir di tahun 2025, hingga jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
Salah satunya adalah kewajiban bagi capres-cawapres untuk menyusun dan menyerahkan dokumen visi-misi dan program kerja, ketika mendaftarkan diri ke KPU.
Jika mengacu pada jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai Kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu 25 November 2023.
Menurut doktor hukum lulusan Universitas Diponegoro tersebut, idealnya revisi terhadap UU RPJPN harus selesai sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres.
“Sehingga dapat dijadikan rujukan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi, misi dan program kerja mereka,” jelas Basarah, saat membuka acara FGD.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa rezim pembangunan model SPPN dan RPJPN dalam praktik bernegara mengalami banyak kelemahan.
Satu di antaranya adalah terjadi diskonektivitas pembangunan antara pemerintahan pusat dan daerah, serta terjadi diskontinuitas antara pembangunan era pemerintahan sebelumnya ke era selanjutnya.

DIa mencontohkan, misalnya pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) di era Presiden SBY tidak dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kemudian Proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor di era Presiden SBY juga tidak dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.
Begitu juga dengan proyek pemindahan ibukota yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo juga tidak ada jaminan dan kepastian akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya.
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Pancasila harus dijadikan pedoman dalam penyusunan revisi UU RPJPN. “Begitu juga dengan haluan politik Tri Sakti harus dijadikan sebagai pedoman,” kata Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, usulan yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly adalah melakukan revisi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN.
Penambahan satu pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN yang berbunyi MPR Menetapkan PPHN sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dan penambahan satu Pasal dalam revisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN, berbunyi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan disusun berdasarkan PPHN yang ditetapkan MPR.
Sedangkan Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, bahwa pendekatan PPHN tidak lagi menggunakan pendekatan Ipoleksosbudhankam.
PPHN disusun menggunakan paradigma Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai kerangka operasional dalam pembangunan nasional harus bertumpu pada aspek pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang dilaksanakan secara serentak, sinergis dan berkesinambungan.
Ketua Balitpus PDI Perjuangan Sonny Keraf mengungkapkan, telah melakukan telaah mendalam terkait dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sonny Keraf menjelaskan, bahwa nomenklatur untuk PPHN adalah Pembangunan Nasional Berdikari (PNB).
PNB adalah dokumen pembangunan selama 20 tahun 2025-2045. Rangkaian pembangunan dinamakan Dasacita.
Dasacita sendiri merupakan program-program bertahap. Dengan demikian selama 20 tahun akan terdapat 4 kali Dasacita.
Dari perencenaan pembangunan tersebut diharapkan cita-cita pendiri bangsa untuk menghadirkan kesejahteraan sosial akan lebih cepat tercapai. (red/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS