KABUPATEN PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Para legislator mulai menginventarisasi masalah hingga usulan solusi untuk lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Khairul Anam dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan, penyusunan rancangan perda ini tindak lanjut dari forum lintas komisi.
“Kami berharap rancangan perda bisa rampung tahun ini dan menjadi kado istimewa pada Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).
Cak Anam menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini didasari oleh sejumlah masalah yang kerap dihadapi pesantren, di antaranya:
1. Keterbatasan Sumber Dana
Sebagian besar pesantren masih bergantung pada swadaya masyarakat dan kesulitan mengakses pembiayaan publik. Perda ini akan mengatur alokasi dana hibah, kemitraan strategis, serta fasilitasi akses pendanaan dari pemerintah maupun lembaga donor.
2. SDM Guru Ngaji dan Tenaga Kependidikan yang Belum Memadai
Meski banyak guru ngaji yang kompeten, masih diperlukan pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran, terutama di langgar dan pengajian rumah tangga.
3. Sarana dan Prasarana Tidak Standar
Banyak pesantren yang kondisi fisiknya tidak memenuhi standar pendidikan formal, sehingga memperlebar kesenjangan antara pendidikan umum dan pesantren.
4. Tata Kelola Kurikulum Belum Optimal
Kurikulum pesantren dinilai belum terintegrasi dengan pendekatan tematik, life skills, atau kewirausahaan.
5. Kesenjangan Dukungan Pemerintah
Pesantren sering kali tidak mendapat dukungan setara dengan lembaga pendidikan umum. Padahal perannya sangat besar dalam pembentukan karakter masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, raperda mengusulkan sejumlah solusi, antara lain:
1. Fasilitasi Dana Operasional dan Pengembangan
– Alokasi dana tahunan khusus pesantren dalam APBD.
– Beasiswa bagi santri kurang mampu dan program afirmasi untuk tenaga pendidik.
2. Peningkatan Kompetensi SDM Pesantren
– Pelatihan dan sertifikasi guru ngaji.
– Workshop manajemen pesantren dan pengembangan metode pembelajaran.
3. Dukungan Infrastruktur
– Penyediaan sarana belajar, asrama, perpustakaan, dan fasilitas lain sesuai standar nasional.
4. Revitalisasi Kurikulum
– Integrasi nilai moderasi beragama, literasi digital, kewirausahaan, dan life skills berbasis kearifan lokal.
5. Penguatan Kelembagaan
– Legalitas pesantren, pelatihan tata kelola, dan penyusunan standar mutu.
6. Insentif bagi Guru Ngaji
– Perluasan program insentif dengan skema transparan dan terukur.
Selain poin-poin di atas, beberapa saran lain yang diusulkan meliputi:
– Pendirian Unit Usaha Ekonomi Pesantren seperti koperasi atau BUMDes untuk kemandirian finansial.
– Regulasi Perlindungan Santri, termasuk sistem pelaporan kekerasan yang aman dan terintegrasi dengan Dinas Sosial dan KemenPPPA.
– Digitalisasi Pesantren melalui bantuan perangkat TIK, internet, dan aplikasi manajemen.
Khairul Anam berharap, dengan adanya Perda ini, pesantren di Kabupaten Probolinggo dapat berkembang lebih baik, baik dari segi kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, maupun infrastrukturnya.
“Pesantren adalah benteng moral bangsa. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kami yakin peran strategis pesantren akan semakin optimal,” pungkasnya.(drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS