SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (7/11/2014).
“Raperda tentang Dana Cadangan sudah kami setujui menjadi perda saat paripurna Jumat lalu. Secara substansi, kami mendukung persiapan pendanaan untuk kepentingan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019 – 2024 melalui mekanisme dana cadangan,” kata Giyanto, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Minggu (9/11/2014).
Menurut Giyanto, perda serupa juga sudah pernah diterbitkan menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 lalu. Dengan demikian, jelasnya, biaya pilgub tidak tertanggung dalam satu tahun APBD, agar tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
Dalam rancangan perda ini, dana cadangan yang akan dialokasikan total sebesar Rp 600 miliar, terbagi menjadi tiga tahun anggaran. Yakni Rp 100 miliar pada tahun 2015, Rp 200 miliar pada tahun 2016, serta Rp 300 miliar pada tahun 2017.
“Kami juga setuju agar Perda Dana Cadangan dibuat menjadi satu saja untuk efisiensi, sehingga tidak perlu membuat lagi setiap tahunnya. Karena perangkaannya sudah tertulis rinci dan telah menjadi bagian dari norma Perda Dana Cadangan yang akan disahkan,” ujarnya. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS