Puan Maharani nilai isu outsourcing, PHK, hingga ojol harus dibaca dalam satu kerangka perlindunganpekerja di May Day 2026.
JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tuntutan buruh terkait penataan ulang outsourcing, antisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan pekerja transportasi digital harus dibaca dalam satu kerangka besar perlindungan pekerja nasional.
Penegasan itu dia sampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026). “Tuntutan buruh ini harus dilihat sebagai satu kesatuan, yaitu bagaimana memastikan perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, tetapi justru meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Puan.
Dia menekankan, negara wajib hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Menurutnya, May Day bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. “Semua pekerja harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Dalam peringatan May Day tahun ini, kelompok buruh membawa sedikitnya 11 tuntutan, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga penurunan potongan tarif ojek online. Selain itu, buruh juga menyoroti potensi gelombang PHK akibat dinamika geopolitik global.
Puan menilai, berbagai tuntutan tersebut menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan.
Puan menyoroti potensi PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional. Bahkan, diperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat.
“Ini menjadi peringatan serius. Target penciptaan lapangan kerja akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” ujarnya.
Ia juga mendorong pembentukan Satgas PHK yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu melakukan deteksi dini terhadap sektor yang rentan.
Terkait outsourcing, Puan menyambut terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, namun menekankan pentingnya implementasi yang jelas.
Menurutnya, fleksibilitas hubungan kerja tidak boleh menjadi celah yang justru memperbesar kerentanan pekerja. “Penataan outsourcing harus memastikan tidak muncul bentuk ketidakpastian baru bagi pekerja,” tegasnya.
Puan juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja transportasi digital, seperti pengemudi ojek online (ojol), yang kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga.
“Perlindungan penghasilan, kepastian kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja digital menjadi sangat penting,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa ancaman PHK tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Karena itu, negara perlu memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak.
“Ketika ketidakpastian kerja meningkat, dampaknya langsung terasa pada kehidupan keluarga,” katanya.
Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Ia menegaskan, seluruh pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan yang layak.
“Baik pekerja formal, informal, hingga pekerja digital, semuanya harus mendapat perlindungan negara,” pungkas Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










