Saat PSBB, Kota Batu Ketatkan Protokol, Roda Ekonomi Warga Tetap Jalan

 169 pembaca

BATU – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya segera diberlakukan seiring turunnya persetujuan dari Menkes pada Senin (11/5/2020) malam.

Terkait pemberlakuan PSBB ini, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat Kota Batu, terutama di pasar-pasar tradisional.

Rencananya setiap pedagang akan dilengkapi dan diwajibkan memakai sarung tangan panjang sebagai pelindung diri. Secara berkala, juga akan dilakukan rapid test di pasar tradisional.

“Sehingga ketersediaan sarung tangan panjang dan rapid test akan sangat membantu,” kata Dewanti Rumpoko, usai acara penyerahan bantuan Alat Kesehatan dari mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito kepada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (13/5/2020).

Jauh sebelum pengajuan PSBB, Pemkot Batu sudah mengupayakan physical di Pasar Pagi. Yakni dengan memanfaatkan Jalan Dewi Sartika untuk tempat berjualan pedagang Pasar Pagi.

Namun opsi tersebut gagal dilaksanakan dalam persiapan PSBB. Opsi lain yang muncul dan disetujui pedagang Pasar Pagi adalah berjualan menggunakan satu lincak/meja dengan jarak tiap lincak dua meter.

“Alhamdulillah laporan dari Diskumdag, penerapan physical distancing di Pasar Pagi mulai Sabtu pekan lalu, sebelum PSBB disetujui. Ketika PSBB disetujui, cara itu diteruskan,” ujar Dewanti.

Terkait peraturan wali kota (perwali) untuk PSBB, menurut Dewanti, saat ini sudah dipersiapkan. Perwali PSBB yang segera diturunkan itu tidak jauh berbeda dengan penerapan pencegahan Covid-19 selama ini di Kota Batu.

“Perwali sedang dalam pembahasan internal. PSBB yang akan diterapkan dalam waktu dekat tidak jauh beda dengan apa yang diterapkan saat ini,” jelas Dewanti.

Salah satunya, menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari wajib menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak jika berada di kerumunan, melakukan cuci tangan usai beraktivitas, serta keluar rumah seperlunya atau saat penting.

“Intinya lebih memperketat protokol kesehatan agar pandemi segera berlalu,” imbuhnya.

Kemudian jika berkendara sepeda motor, hanya diperkenankan berboncengan jika satu keluarga. “Kalau untuk ojek online, saat PSBB tidak diperkenankan mengangkut penumpang. Hanya diperbolehkan mengantar pemesanan,” ucap wali kota yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Bukan hanya sepeda motor. Kendaraan roda empat dan sebagainya tidak diperbolehkan diisi penuh, tetapi hanya boleh 50 persen dari kapasitas mobil tersebut.

Selain itu, hanya warga Malang Raya yang diperkenakan masuk ke Kota Batu. “Kalau ada dari luar Malang Raya mau masuk ke Kota Batu, harus jelas tujuannya,” tambah dia.

Menurut Dewanti, tidak ada perubahan terkait dengan berjualan dan berbelanja di pasar. Hanya, protokol kesehatannya diperketat.

Sebelum diberlakukannya PSBB di Kota Batu, nantinya Pemkot Batu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. (goek)