SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti-Preman dan kepolisian membongkar gardu yang diduga digunakan untuk praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Romokalisari menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Gardu tersebut dibongkar setelah muncul aduan warga terkait pungutan Rp2.000 hingga Rp5.000 terhadap kendaraan yang melintas.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, praktik pungli itu mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan dilaporkan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk Hotline Lapor Cak Eri.
“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,” ujar Eri, Jumat (9/10/2026).
Menurut Eri, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari. Ia menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari masyarakat yang menggunakan jalan umum.
LPMK, kata dia, berfungsi membantu mengoordinasikan kepentingan warga dan menyelesaikan persoalan lingkungan, seperti penanganan banjir serta perbaikan saluran.
“Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apa pun,” tegasnya.
Eri menekankan, jalan menuju Stadion GBT merupakan fasilitas publik yang harus bisa digunakan masyarakat tanpa pungutan di luar ketentuan. Ia meminta camat dan lurah memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang,” ujarnya.
Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan warga pada 5 Oktober 2026. Setelah pembicaraan awal berlangsung alot, koordinasi dilanjutkan bersama camat, lurah, dan masyarakat setempat.
Pada 6 Oktober 2026, petugas bersama aparat kepolisian turun ke lokasi untuk membongkar gardu tersebut.
Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan senjata tajam di dalam bangunan. Temuan itu menjadi perhatian pemerintah kota dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut.
“Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Makanya sekarang gardu itu dirubuhkan, supaya tidak digunakan untuk menyimpan senjata tajam, supaya Surabaya aman,” kata Eri.
Ia menegaskan, praktik pungli di jalan umum tidak boleh dibiarkan, terlebih jika mengatasnamakan kepentingan warga. Pemkot juga akan mengevaluasi jajaran kewilayahan apabila praktik serupa kembali ditemukan di wilayah tanggung jawab mereka.
Eri meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pungli melalui camat, lurah, atau Hotline Lapor Cak Eri.
“Kalau ada pungli-pungli lagi seperti ini yang luput dari pemkot, tolong sampaikan kepada Camat atau Lurah. Bisa disampaikan melalui hotline saya,” pesannya.
Ia berharap pembongkaran gardu tersebut menjadi langkah pencegahan agar pungli tidak kembali terjadi di akses menuju Stadion GBT maupun wilayah lain di Surabaya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menjaga fasilitas publik tetap aman dan dapat digunakan tanpa pungutan liar. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













