JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah meminta penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penyelesaian tidak boleh hanya berfokus pada korban dan pelaku setelah kejadian, tetapi harus menyasar akar persoalan serta sistem pengawasan lembaga pendidikan.
Basarah menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan perlunya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di satu jenis lembaga pendidikan, tetapi juga ditemukan di berbagai institusi pendidikan umum maupun berbasis keagamaan.
“Kita hanya membahas masalah di hilir, tidak di hulu. Ibaratnya kita sekadar menambal genteng yang bocor, lalu sibuk mengepel lantainya,” ujar Basarah.
Menurutnya, pencegahan membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan sekaligus mekanisme pengawasan yang berjalan di lembaga pendidikan. Pemerintah dan penyelenggara pendidikan perlu memastikan sistem yang ada mampu mencegah terjadinya kekerasan serta memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang disebut masih beroperasi tanpa izin resmi dari negara.
Menurut Basarah, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan. Legalitas dan tata kelola lembaga pendidikan harus berjalan sesuai ketentuan agar aspek keselamatan serta perlindungan peserta didik tidak terabaikan.
Dia menilai penyelesaian persoalan kekerasan seksual membutuhkan koordinasi lintas sektor. Karena itu, legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur V tersebut mengusulkan agar Komisi XIII segera menggelar rapat gabungan dengan komisi terkait yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
“Saya mengusulkan agar rapat ini ditingkatkan menjadi rapat gabungan. Kita harus mencari solusi komprehensif di hulu, tidak hanya sibuk membereskan masalah di hilirnya,” tegasnya.
Menurut Basarah, pendekatan tersebut diperlukan agar perlindungan peserta didik tidak hanya bergerak setelah kasus terjadi. Penguatan pencegahan, pengawasan, tata kelola lembaga, serta koordinasi antarinstansi harus berjalan bersamaan dengan penanganan korban dan proses terhadap pelaku.
Dengan demikian, lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi ruang pembelajaran, tetapi juga lingkungan yang aman bagi anak dan seluruh peserta didik. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












