SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana meminta kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Kecamatan Rungkut yang berujung pada kematian korban terus dikawal hingga tuntas. Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Arjuna, pengawalan kasus tidak boleh berhenti ketika perhatian publik mulai mereda. Kepastian proses hukum diperlukan agar perkara tersebut ditangani secara terbuka dan keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
“Kita harus terus mengawal kasus ini agar ditangani secara serius. Itu kan tujuan saya dari awal biar ditangani secara serius, lalu transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arjuna, Minggu (18/10/2026).
Selain mendorong penanganan hukum yang transparan, politisi muda PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya pendampingan bagi keluarga korban. Kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan perundungan merupakan beban berat, terlebih ketika keluarga juga harus mengikuti proses hukum yang tidak sederhana.
Arjuna menilai, keluarga perlu memperoleh pendampingan hukum, informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, serta pemahaman tentang hak-hak yang dapat mereka ajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keluarga korban juga perlu itu, dapat pendampingan hukum, kejelasan proses penanganan perkara, serta informasi-informasi mengenai hak-hak mereka, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi sesuai ketentuan, jadi kayak ganti rugi gitu, restitusi,” ujarnya.
Arjuna menyoroti pentingnya memastikan keluarga korban memahami mekanisme untuk mengajukan restitusi apabila memenuhi persyaratan hukum. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, informasi mengenai hak tersebut perlu disampaikan secara jelas agar keluarga tidak menghadapi proses hukum tanpa pendampingan dan pemahaman yang memadai.
Di sisi lain, Arjuna juga menyinggung status terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur. Ia meminta proses hukum tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, tanpa mengabaikan keseriusan peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Terkait pelaku yang masih di bawah umur, menurut saya kita harus bisa membedakan antara keadilan dan tindak balas dendam. Usia pelaku memang harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tapi bukan berarti peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Penanganan perkara yang melibatkan anak memang memiliki ketentuan khusus. Namun, prinsip perlindungan anak perlu berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang akuntabel, pengungkapan fakta, dan pemenuhan hak keluarga korban.
Arjuna berharap seluruh pihak terkait menjalankan tugas secara profesional agar penanganan kasus dugaan perundungan di Rungkut tersebut memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Baginya, pengawalan yang konsisten, transparansi informasi, dan pendampingan terhadap keluarga merupakan bagian penting agar perkara tidak terhenti pada perhatian publik semata, melainkan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













