JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pemerintah segera menetapkan batas usia pakai maksimal galon guna ulang (Ganula) yang aman bagi konsumen. Penetapan batas tersebut perlu didasarkan pada kajian ilmiah agar penggunaan galon untuk air minum tetap memenuhi aspek keamanan dan perlindungan masyarakat.
Novita menyampaikan hal itu dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan, pengawasan terhadap keamanan galon guna ulang harus berfokus pada keselamatan konsumen, bukan persaingan antar-merek.
“Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya,” ujar Novita dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, keamanan air minum dan wadah yang digunakan untuk menampungnya merupakan persoalan kepentingan publik yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Ia mengaitkan perlindungan konsumen dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28 serta Pasal 33 ayat 2 dan 3. Prinsip tersebut, menurutnya, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat dan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami melihat tentang keamanan konsumsi masyarakat di mana kerangka ideologis sudah jelas dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Novita mengungkapkan, dirinya pernah menemukan galon guna ulang yang telah berusia hingga 20 tahun, tetapi masih digunakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya kejelasan standar usia pakai maksimal yang aman.
Karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, segera menyusun regulasi dengan mengacu pada hasil penelitian dan kajian ilmiah. Penetapan batas usia pakai dinilai perlu memiliki dasar yang terukur, bukan sekadar perkiraan.
“Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman,” tegasnya.
Sorotan terhadap keamanan galon guna ulang juga muncul dalam pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama 2024–2026. Pemantauan tersebut menemukan beragam keluhan konsumen, mulai dari kondisi galon yang kusam dan retak hingga dugaan peredaran galon berusia tua.
Selain usia pemakaian, paparan panas, sinar ultraviolet (UV), dan proses pencucian juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai kondisi galon guna ulang.
Bagi Novita, perlindungan konsumen harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah perlu memastikan standar keamanan memiliki landasan ilmiah yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kelayakan wadah air minum yang digunakan.
Ia berharap regulasi batas usia pakai maksimal galon guna ulang dapat segera ditetapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
Dengan standar yang jelas dan pengawasan yang memadai, keamanan penggunaan galon guna ulang diharapkan dapat lebih terjamin tanpa menjadikan isu tersebut sebagai persaingan antar-merek. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













