SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mendorong DPRD Surabaya membuka peluang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali agar lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan buah dan kebutuhan pedagang.
Menurut Syaifuddin, persoalan yang dihadapi pedagang Tanjungsari tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerapkan aturan yang berlaku. Regulasi juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan aktivitas ekonomi masyarakat dan kondisi perdagangan di lapangan.
Dia mengakui Pemkot Surabaya telah menjalankan ketentuan perda. Namun, kondisi tersebut justru menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk melihat apakah aturan yang berlaku sudah memberikan keadilan bagi seluruh pelaku perdagangan.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” ujar Syaifuddin yang akrab disapa Kaji Ipuk, dikutip Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dibandingkan aktivitas perdagangan pada umumnya. Proses distribusi membutuhkan tahapan mulai dari pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga penyaluran kepada konsumen.
Karena itu, pembatasan waktu operasional yang terlalu ketat dikhawatirkan menghambat rantai distribusi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang. Terlebih, buah merupakan komoditas yang mudah rusak apabila penanganannya terlambat.
“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” kata legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Atas persoalan tersebut, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji klasifikasi Pasar Buah Tanjungsari dalam regulasi perdagangan. Salah satu opsi yang dibahas adalah menelaah kesesuaian kategori pasar tematik atau kemungkinan pengaturan sebagai pasar induk.
Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan tengah antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha pedagang.
“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai jam operasional pasar.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari terkait pemberlakuan jam operasional dan permohonan perlindungan ekonomi pedagang.
Dalam sikapnya, fraksi menilai regulasi daerah harus bersifat responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, serta adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Melalui kajian tersebut, DPRD berharap ketentuan perdagangan di Surabaya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik komoditas dan keberlangsungan usaha para pedagang. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













