SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna pembahasan Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Sumekar, Kamis (12/12/2024).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa perubahan nama perbankan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah pantas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta POJK Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Zainal di Kantor DPRD Sumenep.
Menurut Zainal, nama baru yang diusulkan adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
“Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih inovatif, inklusif dan stabil.
Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperkuat sinergi demi kemajuan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, mengatakan bahwa perubahan nomenklatur yang semula bank pembiayaan rakyat syariah menjadi bank perekonomian rakyat syariah harus segera dilakukan.
“Berdasarkan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 314. hal ini menjadi tugas kita bersama dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edy. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS