Selasa
11 November 2025 | 6 : 35

Mau Kunker? Ini Arahan Presiden Jokowi

pdip-jatim-ilustrasi-kunker

pdip-jatim-ilustrasi-kunkerJAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait kunjungan kerja (kunker) ke daerah. Arahan tersebut disampaikan Jokowi melalui surat tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pada intinya, dalam surat itu Jokowi meminta agar jajarannya tidak berlebihan saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.

“Setuju, sangat setuju. Kunker ke luar negeri juga sama. Itu kan tugas, bukan piknik, bukan belanja,” kata Tjahjo, Rabu (30/11/2016).

Menurut Tjahjo, setiap bawahan presiden, baik menteri, gubernur, dan pejabat negara lainnya, harus fokus saat melakukan kunjungan kerja.

“Tugas kami ke daerah fokus kerja. Hadir ke luar negeri ya ke undangan atau seminar, buat MoU, fokus. Kalau sudah selesai ya pulang,” ucap Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini merinci, seperti menteri harus fokus saat kunker ke daerah. Tidak perlu banyak rombongan, dan tidak minta-minta fasilitas.

“Saat ke daerah jangan terlalu banyak rangkaian mobil, jangan terlalu banyak mobil patwal,” paparnya.

Mengenai pelanggaran atas arahan Presiden Jokowi, tersebut, tambah Tjahjo, bakal dijatuhi sanksi. Namun, jelas dia, sanksi terberat tidak datang dari Presiden Jokowi.

“Ya pasti ada sanksinya. Sanksi masyarakat yang paling berat,” ujar Tjahjo.

Berikut bunyi surat yang berisi arahan Presiden:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:

  1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
  2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.
  3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
  4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
  5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.

(goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Peringati Hari Pahlawan, DPC Tulungagung Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di TMP

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan doa bersama dan ...
UMKM

UMKM Kacang Tunu Kabupaten Pasuruan Butuh Sentuhan Digitalisasi

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, melakukan kunjungan kerja ke salah satu ...
EKSEKUTIF

Wabup Antok Sisir Warga Miskin yang Belum Tersentuh Program RTLH

NGAWI – Program pengentasan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ngawi belum sepenuhnya menjangkau warga ...
EKSEKUTIF

Bupati Blitar Berharap PPDI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

BLITAR – Bupati Rijanto, mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus Perangkat Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) ...
SEMENTARA ITU...

Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Bupati Kediri Berharap Okupansi Penumpang Terus di Atas 70%

KEDIRI – Penerbangan perdana maskapai Super Air Jet rute Jakarta – Kediri pada Senin (10/11/2025) menandai ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Perusahaan AMDK Harus Bertanggung Jawab atas Air Rakyat dan Lingkungan!

JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti lemahnya tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ...