BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar memperkuat perlindungan dan pengembangan produk lokal melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal, sebagai langkah strategis mendorong daya saing pelaku usaha daerah sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
Perda tersebut disahkan bersama lima regulasi lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (27/2/2026) malam.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan produk daerah agar mampu berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Perda Perlindungan Produk Lokal menjadi instrumen penting untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pembangunan ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada investasi besar, tetapi juga pada penguatan potensi lokal yang dimiliki masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mendorong hadirnya kebijakan yang memberi ruang tumbuh bagi produk lokal.
Selain Perda Perlindungan Produk Lokal, DPRD dan pemerintah daerah juga menyetujui lima Perda lainnya, yakni pengaturan kerja sama daerah, perubahan regulasi pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pencabutan Perda kerja sama desa, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyatakan seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif melalui panitia khusus agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapannya Perda yang disahkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 kepada Bupati Blitar sebagai bahan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
Rijanto menegaskan keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Implementasi Perda ini harus berjalan konsisten dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap seluruh Ranperda yang telah disepakati sebagai wujud sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong kesejahteraan masyarakat. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










