Minggu
06 September 2026 | 9 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng Surabaya Soroti Raperda Retribusi Parkir

pdip-jatim-budi-leksono-250321

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya masih terus membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar tidak memberatkan masyarakat.

“Regulasi ini kan tujuannya untuk masyarakat, jadi ya jangan sampai regulasinya malah memberatkan masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya ini.

Dia menjelaskan, parkir khusus ini awalnya bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini meresahkan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), dan memperindah tatanan Kota Surabaya. 

Maka dari itu, dalam perubahan regulasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Adapun beberapa hal yang perlu dikaji di antaranya terkait penerapan tarif parkir. 

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini minta Dishub untuk menggratiskan parkir di tempat-tempat yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya seperti di kelurahan, kecamatan, maupun Puskesmas. 

“Kalau di kelurahan dan kecamatan itu ibaratnya ya kalau ngurus KTP saja gratis, masa parkirnya bayar,” ujarnya.

Budi juga menyoroti tarif parkir manual yang nilainya ganjil dan membutuhkan kembalian.

“Masih banyak itu tempat parkir manual yang tarif parkirnya ganjil, jadi butuh kembalian. Misalkan tarifnya 3.500 lalu dari juru parkir ditarik 4.000, nah kembalian 500 ini kan nanti jadi masalah, rawan pungli,” ujarnya.

Dia mendorong sistem parkir yang sebelumnya tunai menjadi cashless (uang elektronik) untuk menghindari data pemasukan yang tidak jelas, sekaligus menyediakan tempat pembelian kartu atau uang elektronik di sekitar area parkir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Soal wacana tarif per jam (progresif) dan non progresif yang rencananya akan diterapkan, menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk pengelompokannya agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Perlu dilihat apakah parkirnya hanya untuk sementara atau menetap, misalkan kunjungan dinas di hotel selama beberapa hari, nanti dari resepsionis bisa memberi cap khusus agar pengunjung tidak dikenai tarif progresif, atau penumpang bus yang sengaja memarkirkan kendaraannya di park and ride untuk menghemat perjalanan, itu juga perlu diberi tarif non progresif,” tandasnya.

Pihaknya juga masih mengusulkan terkait tingkat keamanan di tempat parkir, serta persentase ganti rugi kehilangan. (nia)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Novita: Budaya Harus Jadi Kekuatan Ekonomi, Infrastruktur Wajib Jadi Prioritas

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong agar kebudayaan tidak berhenti sebagai atraksi yang ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Trenggalek Gelontor Ribuan Liter Air Bersih, Sehari Lima Desa Jadi Sasaran

TRENGGALEK – PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menggelontorkan ribuan liter air bersih ke desa-desa yang ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar “Festival Literasi Using”, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar Festival Literasi Using. Ajang ini menjadi cara ...
LEGISLATIF

Model Malang Berhasil, Untari Akan Perluas Pelestarian Aksara Jawa ke Seluruh Sekolah di Jatim

MALANG – Keberhasilan penerapan model pembelajaran dan pelestarian aksara Jawa di sejumlah sekolah di Malang ...
KRONIK

Waktu Tinggal Tiga Bulan, Widarto Pesimistis APBD Jember 2026 Terserap Optimal

JEMBER – Tambahan ruang fiskal Kabupaten Jember mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, waktu untuk membelanjakannya ...
KRONIK

Di Tempat Hasto Dilahirkan, Demokrasi Dibicarakan Lewat Gamelan dan Tarian

YOGYAKARTA – Tidak ada kemewahan ruang pertemuan hotel. Tidak ada pendingin udara yang membuat suasana malam terasa ...