Sabtu
10 Oktober 2026 | 2 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng Surabaya Soroti Raperda Retribusi Parkir

pdip-jatim-budi-leksono-250321

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya masih terus membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar tidak memberatkan masyarakat.

“Regulasi ini kan tujuannya untuk masyarakat, jadi ya jangan sampai regulasinya malah memberatkan masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya ini.

Dia menjelaskan, parkir khusus ini awalnya bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini meresahkan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), dan memperindah tatanan Kota Surabaya. 

Maka dari itu, dalam perubahan regulasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Adapun beberapa hal yang perlu dikaji di antaranya terkait penerapan tarif parkir. 

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini minta Dishub untuk menggratiskan parkir di tempat-tempat yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya seperti di kelurahan, kecamatan, maupun Puskesmas. 

“Kalau di kelurahan dan kecamatan itu ibaratnya ya kalau ngurus KTP saja gratis, masa parkirnya bayar,” ujarnya.

Budi juga menyoroti tarif parkir manual yang nilainya ganjil dan membutuhkan kembalian.

“Masih banyak itu tempat parkir manual yang tarif parkirnya ganjil, jadi butuh kembalian. Misalkan tarifnya 3.500 lalu dari juru parkir ditarik 4.000, nah kembalian 500 ini kan nanti jadi masalah, rawan pungli,” ujarnya.

Dia mendorong sistem parkir yang sebelumnya tunai menjadi cashless (uang elektronik) untuk menghindari data pemasukan yang tidak jelas, sekaligus menyediakan tempat pembelian kartu atau uang elektronik di sekitar area parkir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Soal wacana tarif per jam (progresif) dan non progresif yang rencananya akan diterapkan, menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk pengelompokannya agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Perlu dilihat apakah parkirnya hanya untuk sementara atau menetap, misalkan kunjungan dinas di hotel selama beberapa hari, nanti dari resepsionis bisa memberi cap khusus agar pengunjung tidak dikenai tarif progresif, atau penumpang bus yang sengaja memarkirkan kendaraannya di park and ride untuk menghemat perjalanan, itu juga perlu diberi tarif non progresif,” tandasnya.

Pihaknya juga masih mengusulkan terkait tingkat keamanan di tempat parkir, serta persentase ganti rugi kehilangan. (nia)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

Kisah Busono Membangun Kemandirian Petani Tembakau Senori

TUBAN — Kiprah kader partai politik tidak melulu soal adu gagasan di panggung kekuasaan. Di sudut Kabupaten Tuban, ...
KRONIK

Said Abdullah Dukung Rumah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani di Malang untuk Pendidikan Karakter

MALANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah mendukung pembangunan Rumah Tahfidz Al-Qur’an Puan ...
LEGISLATIF

Tinjau Talud Penahan Banjir Sungai Temon, Doding Rahmadi Targetkan Rampung Akhir Desember

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi meninjau progres pembangunan talud penahan banjir di ...
KRONIK

Konsolidasi di Kabupaten Malang, Said Abdullah Ingatkan Kader Jaga Amanah Rakyat

MALANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah mengingatkan pentingnya membangun paradigma baru ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kedekatan Partai dengan Rakyat Harus Hadir Setiap Hari, Bukan Hanya Saat Pemilu

MALANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah menegaskan kedekatan partai politik dengan rakyat ...
KRONIK

Luncurkan Teman Lansia, Bupati Ipuk Pastikan Warga Senior Rentan Tak Luput dari Layanan

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus memperkuat perhatian kepada warga lanjut usia (lansia), ...