Senin
12 Mei 2025 | 3 : 54

Legislator Banteng Surabaya Soroti Raperda Retribusi Parkir

pdip-jatim-budi-leksono-250321

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya masih terus membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar tidak memberatkan masyarakat.

“Regulasi ini kan tujuannya untuk masyarakat, jadi ya jangan sampai regulasinya malah memberatkan masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya ini.

Dia menjelaskan, parkir khusus ini awalnya bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini meresahkan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), dan memperindah tatanan Kota Surabaya. 

Maka dari itu, dalam perubahan regulasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Adapun beberapa hal yang perlu dikaji di antaranya terkait penerapan tarif parkir. 

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini minta Dishub untuk menggratiskan parkir di tempat-tempat yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya seperti di kelurahan, kecamatan, maupun Puskesmas. 

“Kalau di kelurahan dan kecamatan itu ibaratnya ya kalau ngurus KTP saja gratis, masa parkirnya bayar,” ujarnya.

Budi juga menyoroti tarif parkir manual yang nilainya ganjil dan membutuhkan kembalian.

“Masih banyak itu tempat parkir manual yang tarif parkirnya ganjil, jadi butuh kembalian. Misalkan tarifnya 3.500 lalu dari juru parkir ditarik 4.000, nah kembalian 500 ini kan nanti jadi masalah, rawan pungli,” ujarnya.

Dia mendorong sistem parkir yang sebelumnya tunai menjadi cashless (uang elektronik) untuk menghindari data pemasukan yang tidak jelas, sekaligus menyediakan tempat pembelian kartu atau uang elektronik di sekitar area parkir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Soal wacana tarif per jam (progresif) dan non progresif yang rencananya akan diterapkan, menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk pengelompokannya agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Perlu dilihat apakah parkirnya hanya untuk sementara atau menetap, misalkan kunjungan dinas di hotel selama beberapa hari, nanti dari resepsionis bisa memberi cap khusus agar pengunjung tidak dikenai tarif progresif, atau penumpang bus yang sengaja memarkirkan kendaraannya di park and ride untuk menghemat perjalanan, itu juga perlu diberi tarif non progresif,” tandasnya.

Pihaknya juga masih mengusulkan terkait tingkat keamanan di tempat parkir, serta persentase ganti rugi kehilangan. (nia)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Ketua DPRD Supriadi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha Blitar

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengucapkan selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 kepada seluruh ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lumajang Apresiasi Perayaan 1 Dekade Komunitas Skuter, Ada Donor Darah hingga Tanam Pohon

LUMAJANG – Perayaan 1 Dekade Scooter Community Yosowilangun (SCOOCY) membuktikan bahwa komunitas otomotif tidak ...
KRONIK

Libur Panjang Waisak, Ribuan Wisatawan Serbu Banyuwangi

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi langganan tujuan liburan saat libur panjang. Lengkapnya destinasi ...
KRONIK

Bupati Sugiri Wacanakan Ganti Nama Gedung Ikonik, Benarkah Menjadi Pengingat Masyarakat?

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mewacanakan pengubahan nama sejumlah gedung ikonik di Ponorogo. Gedung ...
KRONIK

Bersama Warga Desa Picisan, Heru Santoso Gotong Royong Lakukan Pelebaran Jalan

TULUNGAGUNG – Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso, ikut gotong royong ...
SEMENTARA ITU...

Dharma Santi di Plumbangan, Bupati Rijanto: Bentuk Nyata Toleransi dan Kerukunan Beragama

BLITAR – Bupati Rijanto menghadiri acara puncak Dharma Santi dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru ...