Rabu
13 Mei 2026 | 10 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng Surabaya Soroti Raperda Retribusi Parkir

pdip-jatim-budi-leksono-250321

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya masih terus membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar tidak memberatkan masyarakat.

“Regulasi ini kan tujuannya untuk masyarakat, jadi ya jangan sampai regulasinya malah memberatkan masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya ini.

Dia menjelaskan, parkir khusus ini awalnya bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini meresahkan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), dan memperindah tatanan Kota Surabaya. 

Maka dari itu, dalam perubahan regulasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Adapun beberapa hal yang perlu dikaji di antaranya terkait penerapan tarif parkir. 

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini minta Dishub untuk menggratiskan parkir di tempat-tempat yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya seperti di kelurahan, kecamatan, maupun Puskesmas. 

“Kalau di kelurahan dan kecamatan itu ibaratnya ya kalau ngurus KTP saja gratis, masa parkirnya bayar,” ujarnya.

Budi juga menyoroti tarif parkir manual yang nilainya ganjil dan membutuhkan kembalian.

“Masih banyak itu tempat parkir manual yang tarif parkirnya ganjil, jadi butuh kembalian. Misalkan tarifnya 3.500 lalu dari juru parkir ditarik 4.000, nah kembalian 500 ini kan nanti jadi masalah, rawan pungli,” ujarnya.

Dia mendorong sistem parkir yang sebelumnya tunai menjadi cashless (uang elektronik) untuk menghindari data pemasukan yang tidak jelas, sekaligus menyediakan tempat pembelian kartu atau uang elektronik di sekitar area parkir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Soal wacana tarif per jam (progresif) dan non progresif yang rencananya akan diterapkan, menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk pengelompokannya agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Perlu dilihat apakah parkirnya hanya untuk sementara atau menetap, misalkan kunjungan dinas di hotel selama beberapa hari, nanti dari resepsionis bisa memberi cap khusus agar pengunjung tidak dikenai tarif progresif, atau penumpang bus yang sengaja memarkirkan kendaraannya di park and ride untuk menghemat perjalanan, itu juga perlu diberi tarif non progresif,” tandasnya.

Pihaknya juga masih mengusulkan terkait tingkat keamanan di tempat parkir, serta persentase ganti rugi kehilangan. (nia)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Pemimpin Bukan Dinilai dari Penghargaan, Tapi Dampaknya bagi Rakyat

Eri Cahyadi menegaskan pemimpin sejati tidak diukur dari penghargaan, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan ...
KRONIK

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Memberikan Data yang Benar dan Jujur

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut baik Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh Badan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Minta Pengawasan Daycare Diperketat usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

Novita Hardini meminta pengawasan daycare diperketat usai kasus dugaan kekerasan anak di Yogyakarta menjadi sorotan ...
KABAR CABANG

Perkuat Narasi Digital, DPC Ngawi Gembleng Kader Muda Kelola Media Sosial

NGAWI – Dinamika era digital telah mengubah perilaku publik secara fundamental, mulai dari cara mengakses informasi ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Ingatkan Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Judi Online Internasional

Puan Maharani mengingatkan pentingnya antisipasi agar Indonesia tidak menjadi basis operasional judi online ...
SEMENTARA ITU...

Dari Anak Buruh Tani, Hafif Memilih Masuk Politik: “Anak Muda Jangan Cuma Mengeluh dari Kejauhan”

Kisah Hafif Rohmatullah, anak buruh tani asal Jember yang memilih masuk politik lewat PDIP demi memperjuangkan ...