KOTA BATU – Kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) dan gugatan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Batu sangat kecil. Sebab, selain tak ditemukan bentuk kecurangan selama pemungutan suara (15/2), juga syarat diterima gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpenuhi.
Karena syarat utama gugatan bisa diproses di MK adalah maksimal ada selisih suara 2 persen. Sedang berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, pasangan calon (paslon) Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso unggul lebih 5 persen dari paslon lain.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, dalam agenda pemantauan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batu, kemarin, mengatakan bahwa potensi PSU dan gugatan di MK sangat kecil di Pilkada Batu.
“PSU sangat kecil (terjadi) dan di sini (Kota Batu) kami yakin tidak ada (gugatan),” kata Arief Budiman di sela-sela pemantauan di PPK Batu di Kantor Kecamatan Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, kemarin.
Hanya saja, masih kata dia, pihaknya tetap memberi kesempatan paslon untuk mengambil jalur gugatan. Karena hal ini menjadi hak dari masing-masing paslon. ”Kalau ada gugatan, ya silakan, itu ada hak,” tandasnya.
Mantan angggota KPU Provinsi Jatim ini menambahkan, pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang batas maksimal 2 persen selisih perolehan suara untuk bisa mengajukan gugatan.
Tepatnya untuk Kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu, maka maksimal selisih suara 2 persen. Jumlah penduduk kota batu 189,281 jiwa (data BPS Kota Batu).
Selain itu juga harus memenuhi materil unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. “Artinya selisih suara berada di bawah dua persen boleh disengketan. Jika lebih ya di-dismiss (ditolak) MK (mahkamah konstitusi),” urai dia.
Sejauh ini, lanjut Arief, ada lima daerah yang tercatat masuk dalam daftar pengajuan gugatan hasil Pilkada. Sedangkan untuk PSU, ada 7 kabupaten/kota dengan total 22 TPS (tempat pemungutan suara).
”Pastinya setiap penyelenggaraan pemilu ada yang tidak sempurna,” jelas pria yang 2 Maret nanti menginjak usia 43 tahun ini.
Terlepas dari itu, Arief menilai Pilkada Batu 2017 yang kini memasuki tahapan rekapitulasi hasil pemungutan tingkat PPK, semua berjalan sebagaimana regulasi yang ada. Artinya, hingga kemarin tak ada temuan lapangan yang melanggar aturan.
”Seluruh dokumen di tempatkan dalam kotak tersegel, dibuka sesuai urutan. Sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Hanya saja, masih kata dia, pihaknya juga mengingatkan bahwa jika ada permasalah, segera diselesaikan di level masing-masing, tingkat TPS, kecamatan, dan kota. ”Jangan dikumpulkan menumpuk permasalah hinga di level Kota,” imbaunya. (radarmalang)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS