Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur akan mendorong Andy Firasadi aktif melakukan advokasi masyarakat usai dilantik melalui mekanisme PAW. Andy kembali ditempatkan di Komisi A DPRD Jatim yang membidangi hukum dan pemerintahan.
SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur akan mendorong Andy Firasadi untuk lebih aktif melakukan advokasi terhadap masyarakat usai resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, setelah Andy Firasadi dilantik dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). Menurut Deni, kehadiran Andy di kursi legislatif diharapkan memperkuat kerja-kerja Fraksi PDI Perjuangan dalam mendampingi masyarakat, khususnya di bidang hukum, administrasi, dan program-program kerakyatan.
“Ini linear dengan apa yang selama ini dikedepankan Fraksi PDI Perjuangan, yaitu terus menangis dan tertawa bersama rakyat. Insya Allah Mas Andy akan kita dorong untuk lebih aktif melakukan advokasi terhadap rakyat,” kata Deni.
Baca juga: Jadi Anggota DPRD Jatim, Andy Firasadi Prioritaskan Desa Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum
Deni yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menjelaskan, lamanya proses PAW Andy Firasadi hingga akhirnya resmi dilantik bukan disebabkan kendala di tingkat partai maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut dia, proses tersebut memerlukan waktu karena harus menunggu penyelesaian sejumlah tahapan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk proses hukum yang harus dihormati terlebih dahulu.
“Bukan kemudian di partai ataupun di pemerintah provinsi. Tapi memang kemarin proses di Kemendagri cukup panjang karena masih menunggu proses hukum dan lain-lain. Jadi kami menghargai proses itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah surat persetujuan PAW dari Kemendagri terbit pada 15 Juni 2026, DPRD Jawa Timur langsung menindaklanjuti dengan memproses pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
“Alhamdulillah di tanggal 15 Juni kemarin surat sudah turun dan kita di DPRD langsung segera memproses untuk bisa melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah. Jadi tidak ada masalah sebenarnya, seluruh tahapan kita lalui secara prosedural dan semuanya berjalan normal,” tutur Deni.
Usai dilantik, Andy kembali ditempatkan di Komisi A DPRD Jawa Timur, komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum. Penempatan itu dinilai sesuai dengan pengalaman Andy yang pada periode sebelumnya juga bertugas di komisi yang sama.
“Mas Andy Firasadi dulu lima tahun di Komisi A dan hari ini kita kembali tempatkan di Komisi A karena memang bidangnya masalah hukum dan pemerintahan,” katanya.
Selain pengalaman sebagai legislator, Andy juga dinilai memiliki bekal kuat di bidang advokasi karena pernah berprofesi sebagai pengacara. Latar belakang tersebut menjadi salah satu pertimbangan Fraksi PDI Perjuangan menempatkannya kembali di Komisi A.
“Mas Andy ini juga dulu sempat menjadi lawyer. Sekarang karena sudah kembali menjadi anggota DPRD maka harus berhenti dulu, tetapi keahlian dan bidang beliau memang di sana,” ujar Deni.
Dengan pengalaman di bidang hukum dan pemerintahan, Fraksi PDI Perjuangan berharap Andy bisa mengambil peran lebih besar dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, layanan publik, maupun masalah hukum yang membutuhkan advokasi wakil rakyat.
Pelantikan Andy Firasadi sekaligus menandai kembali lengkapnya kekuatan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur. Bagi fraksi, kehadiran Andy tidak hanya untuk mengisi kursi legislatif yang kosong, tetapi juga memperkuat fungsi representasi dan advokasi agar persoalan rakyat dapat lebih cepat direspons melalui jalur dewan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










