Rabu
12 Agustus 2026 | 7 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

KPU Ponorogo Tetapkan RiLis Pemenang, Logos: Cocok 100 % dengan Rekap Internal

pdip-jatim-rilis-ponorogo-111220

PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo Bambang Juwono bersyukur setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat merampungkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Ponorogo 2020.

Rekap akhir oleh KPU tersebut tetap memenangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diusungnya di Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko-Lisdyarita (RiLis).

Hasilnya RiLis mendapatkan 61,7 persen suara unggul atas rivalnya Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono yang memperoleh 38,3 persen suara.

Baca juga: Sisakan Ngebel, RiLis Ponorogo Borong Suara di 20 Kecamatan

“Dengan segala rasa syukur hasil ini kita terima dengan sepenuh hati. Rasa syukur ini adalah kemenangan rakyat Ponorogo yang menginginkan Ponorogo lebih baik,” ucap Bambang Juwono, Rabu (16/12/2020).

Logos, sapaan akrab politisi yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan, hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Ponorogo oleh KPU juga sama 100 persen dengan hasil hitung final di internal PDI Perjuangan.

“Setelah kita teliti kembali berdasarkan C hasil yang dikumpulkan, cocok 100 persen dengan internal PDI Perjuangan dan tim pemenangan,” sebutnya.

Saat ini tim pemenangan RiLis menunggu apakah akan ada gugatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Ponorogo 2020.

“Kita tunggu sampai 3×24 jam sampai hari Jumat. Tim hukum dari awal sudah siap yang itu melekat dari bagian tim pemenangan Sugiri-Lisdyarita,” kata Logos.

Sebelumnya, KPU Ponorogo menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Sasana Praja, Jalan Diponegoro, Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/12/2020).

Ketua KPU Ponorogo, Munajat mengatakan, bagi pihak yang keberatan dengan penetapan tersebut bisa mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3×24 jam.

“Kami menunggu ada atau tidaknya surat gugatan ataupun sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Munajat.

“Kalau tidak ada gugatan, kami menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan oleh MK lalu disampaikan ke KPU RI dan nanti KPU RI akan menyampaikan ke kita terkait ada tidaknya gugatan tersebut,” lanjut dia.

Jika tidak ada sengketa, dalam jangka waktu 5 hari pasca BRPK tersebut keluar, KPU Ponorogo akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...