Minggu
18 Mei 2025 | 6 : 02

KPU Ponorogo Tetapkan RiLis Pemenang, Logos: Cocok 100 % dengan Rekap Internal

pdip-jatim-rilis-ponorogo-111220

PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo Bambang Juwono bersyukur setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat merampungkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Ponorogo 2020.

Rekap akhir oleh KPU tersebut tetap memenangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diusungnya di Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko-Lisdyarita (RiLis).

Hasilnya RiLis mendapatkan 61,7 persen suara unggul atas rivalnya Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono yang memperoleh 38,3 persen suara.

Baca juga: Sisakan Ngebel, RiLis Ponorogo Borong Suara di 20 Kecamatan

“Dengan segala rasa syukur hasil ini kita terima dengan sepenuh hati. Rasa syukur ini adalah kemenangan rakyat Ponorogo yang menginginkan Ponorogo lebih baik,” ucap Bambang Juwono, Rabu (16/12/2020).

Logos, sapaan akrab politisi yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan, hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Ponorogo oleh KPU juga sama 100 persen dengan hasil hitung final di internal PDI Perjuangan.

“Setelah kita teliti kembali berdasarkan C hasil yang dikumpulkan, cocok 100 persen dengan internal PDI Perjuangan dan tim pemenangan,” sebutnya.

Saat ini tim pemenangan RiLis menunggu apakah akan ada gugatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Ponorogo 2020.

“Kita tunggu sampai 3×24 jam sampai hari Jumat. Tim hukum dari awal sudah siap yang itu melekat dari bagian tim pemenangan Sugiri-Lisdyarita,” kata Logos.

Sebelumnya, KPU Ponorogo menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Sasana Praja, Jalan Diponegoro, Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/12/2020).

Ketua KPU Ponorogo, Munajat mengatakan, bagi pihak yang keberatan dengan penetapan tersebut bisa mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3×24 jam.

“Kami menunggu ada atau tidaknya surat gugatan ataupun sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Munajat.

“Kalau tidak ada gugatan, kami menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan oleh MK lalu disampaikan ke KPU RI dan nanti KPU RI akan menyampaikan ke kita terkait ada tidaknya gugatan tersebut,” lanjut dia.

Jika tidak ada sengketa, dalam jangka waktu 5 hari pasca BRPK tersebut keluar, KPU Ponorogo akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Abidin Fikri Sosialisasi 4 Pilar kepada Gen Z Bojonegoro

BOJONEGORO – Acara digelar di aula DPC PDI Perjuangan Bojonegoro dihadiri seratusan perwakilan pelajar SLTA ...
LEGISLATIF

DPR Perketat Pengawasan terhadap Danantara, Kanang Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap ...
KRONIK

Berikan Santunan untuk Anak Yatim, H. Zainal Sebut Tanggung Jawab Bersama

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa memberikan santunan atau bantuan untuk anak yatim ...
KRONIK

Sebelum Penutupan Pembekalan, Para Kepala Daerah PDI Perjuangan Ikuti Jalan Santai

JAKARTA – Hari ketiga pembekalan Kepala/Wakil kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan, dimulai dengan ...
LEGISLATIF

Dukung Talent DNA Diterapkan di Sekolah-sekolah Jatim, Untari: Ini Rerobosan Penting

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyambut baik rencana Gubernur Khofifah yang akan ...
KABAR CABANG

Andi Raya Berpulang, Anton Kusumo: Almarhum Kader Muda yang Punya Dedikasi Luar Biasa

MADIUN — Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Madiun tengah berduka. Salah satu kader terbaik sekaligus anggota DPRD ...