BANYUWANGI – Untuk meningkatkan layanan keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana membangun kantor imigrasi di Banyuwangi.
Hal itu terungkat saat tim dari Kemenkumham bertemu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Kantor Pemkab Banyuwangi, untuk membahas kesiapan pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi, Jumat (31/5/2024). Tim dipimpin M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Selama ini, layanan keimigrasian yang ada di Banyuwangi merupakan unit kerja non-struktural (unit layanan paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.
Bupati Ipuk mengatakan, pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi ini akan mendorong peningkatan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk WNA yang ada di Banyuwangi.
“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” ujar Bupati Ipuk, Sabtu (1/6/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pemkab Banyuwangi siap mendukung pendirian kantor imigrasi, termasuk penyediaan lahan untuk pengembangan kantor.
“Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima,” tutur Bupati Ipuk.
Sementara M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, menambahkan, kantor imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi. Termasuk melakukan pengawasaan dan pemeriksaan keimigrasian WNA. Dia juga menargetkan kantor imigrasi Banyuwangi terealisasi tahun 2024 ini.
“Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini,” ujarnya.
“Secara geografis juga dekat Bali. Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” imbuhnya.
Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satunya sudah tersedia unit kerja non struktural (ULP).
Pada Juni 2024, tambah Ishaq, surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.
“Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” jelasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













