Kamis
25 Juni 2026 | 7 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jokowi: Kalau Freeport Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap

pdip-jatim-jokowi-ekspresi-marah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

“Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

“Sekarang ini biar menteri dulu,” ujar Jokowi.

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.

“Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis,” ujar Jokowi.

“Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK).

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Trenggalek Genjot Pelatihan Media Sosial untuk Kader Muda di 14 PAC

DPC PDI Perjuangan Trenggalek menggelar pelatihan media sosial dan digital marketing bagi kader muda dari 14 PAC. ...
KRONIK

Rocky Gerung dan Airlangga Pribadi Bakal Uji Relevansi Marhaenisme di Hadapan Gen Z Magetan

MAGETAN – Peringatan Bulan Bung Karno 2026 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bakal dikemas berbeda dengan ...
KRONIK

Fraksi PDIP Dorong Andy Firasadi Aktif Advokasi Rakyat usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur akan mendorong Andy Firasadi aktif melakukan advokasi masyarakat usai ...
HEADLINE

Ribuan Perempuan di Gresik Doa Bersama Peringati Haul ke-56 Bung Karno

GRESIK – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik menggelar doa bersama dalam rangka memperingati Haul ke-56 Presiden ...
LEGISLATIF

Jadi Anggota DPRD Jatim, Andy Firasadi Prioritaskan Desa Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum

Andy Firasadi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme PAW Fraksi PDI Perjuangan. Usai ...
KABAR CABANG

25 Tahun Mengabdi di Pelosok, Bidan Sugiarti dapat Apresiasi dari DPC Ngawi

NGAWI – Tiga bidan di Kabupaten Ngawi mendapatkan penghargaan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi dalam rangka ...