Sabtu
22 Agustus 2026 | 6 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jokowi: Kalau Freeport Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap

pdip-jatim-jokowi-ekspresi-marah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

“Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

“Sekarang ini biar menteri dulu,” ujar Jokowi.

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.

“Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis,” ujar Jokowi.

“Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK).

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Trenggalek Kembangkan Konservasi Penyu Kili-Kili Berbasis Sains, Gandeng Universitas Brawijaya

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggandeng Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk mengembangkan ...
LEGISLATIF

Kanang Bersama PMI Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngawi Terdampak Kekeringan

NGAWI – Kemarau panjang mulai membuat warga di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi kesulitan mendapatkan air bersih. ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Segera Intervensi Karhutla Kalimantan yang Makin Parah

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah segera melakukan intervensi untuk mengatasi kebakaran ...
KRONIK

Kecam Kasus Asusila di Pamekasan, Hj. Ansari PDIP Desak Korban Dikawal hingga Pulih

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual ...
KRONIK

Mbah No, Pemulung 73 Tahun yang Berdiri Tegak di Tengah Rongsokan Saat Merah Putih Diturunkan

BANYUWANGI – Karung berisi rongsokan masih berada di samping tubuhnya. Pakaian yang dikenakannya juga jauh dari ...
MILANGKORI

Meteri Bumi di Kedungdowo, Ketika Trenggalek Menyapa Alam Menjelang Usia 832 Tahun

TRENGGALEK – Pagi di sumber air Kedungdowo, Dusun Bendogolor, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jumat ...