Senin
07 Oktober 2024 | 8 : 43

Jokowi: Kalau Freeport Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap

pdip-jatim-jokowi-ekspresi-marah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

“Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

“Sekarang ini biar menteri dulu,” ujar Jokowi.

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.

“Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis,” ujar Jokowi.

“Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK).

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Konsolidasi PAC Sukodono; Program Bu Risma – Gus Hans Pendidikan Gratis SMA/SMK dan Paslon SAE Rp 300-500 Juta Per Dusun

SIDOARJO – Konsolidasi pemenangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di internal akar rumput PDI ...
SEMENTARA ITU...

Kunjungi Relokasi Pedagang Pasar Kesamben, Cabup Rijanto Disambati Pedagang

BLITAR – Mengisi masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar 2024, Calon Bupati nomor urut 1 ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Konsolidasi Pemenangan Risma – Gus Hans dan Lindra – Joko di Parengan

TUBAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi rekomendasi pasangan calon kepala daerah dan wakil ...
HEADLINE

Turun ke Surabaya, Djarot Kampanyekan Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengampanyekan pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil ...
KRONIK

Telah Layani Belasan Ribu Orang, Ipuk Prioritaskan Program Jemput Bola Warga Sakit

BANYUWANGI – Kesehatan telah menjadi program prioritas Calon Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Salah satunya ...
PEMILU

Laskar Agraris Kediri Raya Deklarasi Dukung Bu Risma-Gus Hans

KEDIRI – Laskar Aliansi Gerakan Rakyat untuk Bu Risma-Gus Hans (Agraris) Kediri Raya resmi mendeklarasikan dukungan ...