Selasa
08 September 2026 | 2 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Harvad Persilakan Warga Beri Masukan Soal Raperda Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat

pdip-jatim-220304-harvad

MALANG – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk menjaga harmoni dan kerukunan yang telah terjalin di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak mengatur tentang kehidupan masyarakat. Tapi memberikan landasan legitimasi pada Pemerintah Kota Malang untuk dapat mengaplikasikan Perda tersebut, yang nantinya akan dilakukan Bakesbangpol,” tandas Harvad, di Kota Malang, Jumat (4/3/2022).

Harvad menjelaskan, Raperda Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat saat ini masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik yang akan melibatkan para akademisi.

Selain akademisi, pihaknya juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap Raperda ini. DPRD Kota Malang, terangnya, akan menjadikan berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda.

“Silakan ajukan audiensi dengan dewan, kami dengan sangat terbuka dan senang hati menerima semua masukan tersebut. Karena itu juga merupakan wujud cinta dan tanggung jawab warga yang ingin menjaga kota tercintanya agar hidup dengan damai, serta menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai Pancasila,” ungkapnya.

Menurutnya, di Raperda Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, setidaknya terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus penyusunan Perda. Di antaranya berkaitan dengan toleransi kehidupan antar suku, budaya termasuk pencegahan konflik secara dini.

“Gambaran umumnya adalah sosialisasi yang langsung di masyarakat. Bisa melalui PKK atau inisiasi lahirnya kampung-kampung tangguh Pancasila, yang pasti outputnya adalah pencegahan dini konflik dalam masyarakat,” sebut anggota Komisi D DPRD Kota Malang tersebut.

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Malang ingin memberikan amanat kepada Wali Kota Malang, agar dapat melaksanakan Perda Toleransi dalam kehidupan masyarakat dengan landasan hukum yang jelas.

Termasuk juga terkait proses penganggaran dalam APBD yang dapat digunakan dalam kegiatan berkaitan dengan implementasi Perda tersebut nantinya. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026, Porsi Sektor Infrastruktur Terbesar

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan resmi ...
LEGISLATIF

Anggaran KONI Belum Jelas, DPRD Kota Blitar Desak Wali Kota Segera Bertindak

BLITAR – DPRD Kota Blitar mendesak Wali Kota segera mencarikan solusi atas persoalan anggaran KONI Kota Blitar. ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Run Diikuti 1.700 Pelari, Dewi Dorong Jadi Sport Tourism Unggulan

Sebanyak 1.700 pelari mengikuti Kediri Run di SLG. Pemkab Kediri mendorong event tersebut berkembang menjadi daya ...
EKSEKUTIF

Bupati Sanusi Perketat Pengawasan MBG, Pengelola SPPG Wajib Lapor Real-Time

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi memperingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim: Tambahan Modal Jamkrida Harus Buka Akses Pembiayaan UMKM

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar ...
HEADLINE

Renny Desak Pemprov Jatim Siapkan Skenario Konkret Hadapi Multi-Bencana

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana meminta Pemprov Jatim memastikan ...