BLITAR – DPC PDI Perjuangan Kota Blitar bekerja sama dengan Polres Blitar Kota melaksanakan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang untuk puluhan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, pelaksanaan pembuatan SKCK bagi bacaleg PDI Perjuangan dilakukan secara kumulatif di kantor DPC.
“Kami minta bantuan Polres Blitar Kota, dan alhamdulillah bisa dibantu dengan baik,” kata Syahrul Alim di Kota Blitar, Senin (6/3/2023).
Lanjut Syahrul, nantinya SKCK yang telah dibuat hari ini akan digunakan sebagai salah satu perlengkapan persyaratan untuk bacaleg mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
Setelah ini, katanya, dengan menggunakan SKCK Bacaleg juga harus mengurus surat keterangan pengadilan yang berisi tentang penjelasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana maupun sanksi politik selama hidupnya.
“Ini harus kita kerjakan secara cepat, mengingat juga permintaan dari DPD untuk segera menyelesaikan sebelum tanggal 9 Maret,” ujar Ketua DPRD Kota Blitar tersebut.
Menurut Syahrul, setidaknya ada 25 orang Bacaleg yang mengikuti agenda pada hari ini. Mereka berasal dari 3 daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Blitar dengan persebaran 7 Bacaleg pada Dapil 1, dan masing-masing 9 orang bacaleg untuk Dapil 2 dan 3. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS