LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan mengapresiasi langkah Kementerian Sosial RI yang telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan atau memecat 8 (delapan) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan.
Ke-delapan TKSK tersebut secara resmi diberhentikan (dipecat) oleh Kementerian Sosial RI Dirjen Pemberdayaan Sosial Direktorat Pemberdayaan Masyarakat terhitung mulai tangal (TMT) 30 Juli 2024.
TKSK tersebut membawahi 8 kecamatan di Lamongan, antara lain : Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong dan Paciran.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati menyampaikan, pemberhentian TKSK tersebut resmi oleh pihak Kemensos RI.
“Mereka diberhentikan karena berperilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat. Serta berkinerja buruk,” kata Erna, Kamis (12/9/2024).
Sesuai surat tersebut, Erna menjelaskan, kedelapan TKSK telah terbukti melakukan pengarahan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk mencairkan bantuannya di agen tertentu.
Lebih lanjut, Erna mengungkapkan, TKSK juga terbukti telah mengancam kepada KPM apabila tidak menerima sembako yang sudah dipaketkan akan dihapus bantuannya.
“Selain itu, mereka juga terbukti melakukan penidaklayakan terhadap KPM, yang berdasarkan hasil cek lapangan sebesar 99% masih layak untuk menerima bantuan sosial,” ujarnya.
TKSK tersebut diberhentikan, Erna membeberkan, setelah dilakukan pengecekan lapangan secara bersama antara Kemensos RI dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lamongan.
“Pengecekan lapangan dilaksanakan oleh kedua institusi tersebut mulai tanggal 2 Juni hingga 7 Juni 2024. Dan hasilnya, sesuai dengan yang diadukan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan,” ucapnya.
Berita terkait: Erna Sujarwati Minta Aparat Bertindak Tegas pada Kasus Beli Paksa Sembako Bansos di Lamongan
Menurut Erna, ini bisa menjadi semangat baru bagi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan untuk melakukan tugasnya dengan baik dan benar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Tahu Campur.
“Aturannya sudah jelas, tunai dan dapat berbelanja kebutuhan pokok dimanapun KPM inginkan. Tidak ada paket dan penggiringan beli paket. Bahkan menggesek ATM KPM secara kolektif dan ditukar paket,” tutur Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan.(mnh/hs)













