Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sumbangan untuk peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan RT dan RW harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.
SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan sumbangan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di lingkungan RT dan RW harus bersifat sukarela, dikelola secara transparan, serta tidak berubah menjadi pungutan dengan nominal yang ditetapkan kepada warga maupun pelaku usaha.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan semangat gotong royong dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan tetap harus dijaga. Namun, partisipasi masyarakat harus dilandasi keikhlasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keberatan dari warga.
“Kalau ada yang ditarik uang atau sumbangan, ya sumbangan itu sak ikhlase. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri, Selasa (14/7/2026).
Eri menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkan kepada Pemerintah Kota Surabaya apabila menemukan penarikan sumbangan yang disertai penetapan nominal tertentu atau bersifat wajib.
Menurutnya, pengelolaan sumbangan harus dilakukan secara akuntabel agar tidak memicu penyalahgunaan maupun keluhan di masyarakat.
“Kalau nominalnya sudah ditetapkan, maka bisa disampaikan kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Pemkot Surabaya sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Melalui kebijakan tersebut, penarikan iuran dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW tidak boleh menarik iuran kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Selain itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Eri.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjadi upaya preventif agar pengurus RT dan RW tidak menghadapi persoalan hukum akibat praktik pungutan yang melanggar aturan.
Meski demikian, Eri tetap mengajak pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan RT dan RW untuk berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, selama kontribusi tersebut diberikan secara sukarela dan dikelola secara terbuka.
“Pengusaha yang menjadi bagian dari RW tentu diharapkan ikut berpartisipasi. Tetapi semuanya harus berdasarkan keikhlasan, bukan karena ada kewajiban,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












