SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindak tegas pabrik atau bangunan tak berizin, serta menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.
Eri menegaskan, seluruh perusahaan, pabrik, dan tempat usaha wajib memiliki izin, termasuk pabrik peleburan emas di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, yang telah disegel Pemkot Surabaya.
“Jadi semua tempat itu harus berizin. Berizin itu juga termasuk dengan dampak lingkungannya. Kalau sudah tidak ada perizinannya, tidak ada dampak lingkungannya yang diurus, ya pasti akan kita tutup,” tegas Eri Cahyadi, dikutip Kamis (18/9/2025).
Oleh sebab itu, dia minta untuk membantu melaporkan apabila menemui kasus pungutan liar (pungli), bangunan tidak berizin, dan berpotensi merusak lingkungan.
“Maka saya butuh hari ini peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Kita tidak boleh takut apakah itu pungli ataukah bangunan yang tidak berizin atau bangunan yang bisa merusak lingkungan,” pintanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa menjaga Kota Surabaya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Saya minta tolong, Surabaya ini rumah kita, kita yang ada di dalamnya. Jangan pernah Surabaya ini dirusak,” ujar dia.
“Ayo kita jaga rumah kita, rumah Surabaya ini. Kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan, sehingga kami bisa menindaklanjuti,” sambung Eri.
Harapannya dengan kerja sama dengan kolaborasi seluruh masyarakat, permasalahan di Kota Surabaya dapat diatasi, serta tidak terjadi suatu hal yang meresahkan di Kota Pahlawan.
“Karena kami tidak akan pernah kalau di perkampungan ya tidak ngerti. Makanya saya sampaikan, pemimpinnya Surabaya itu, wali kotanya, ya masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










