DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat, sekaligus memperbaiki tata keloladan pendataan objek pajak.
TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa membebani masyarakat. Di tengah keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi, DPRD juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan pendataan objek pajak agar penerimaan daerah meningkat secara adil dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (15/7/2026).
Menurut Doding, tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah menuntut adanya inovasi dalam menggali sumber-sumber PAD tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga di seluruh daerah. Agar anggaran tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan rakyat, pemerintah harus kreatif dalam meningkatkan PAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Trenggalek pada 2027 difokuskan pada penguatan infrastruktur publik yang partisipatif, pengembangan ekonomi kreatif dan kewirausahaan berbasis komunitas, serta tata kelola pemerintahan yang berbasis ekologi dan pemanfaatan data.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,9 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,7 triliun.
Doding mengingatkan agar belanja daerah dikelola secara efisien sehingga setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Belanja juga harus arif, jangan sampai terjadi pemborosan,” kata legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek tersebut.
Selain itu, DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak untuk meningkatkan transparansi sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.
Di sisi lain, Doding meminta pemerintah daerah lebih cermat melakukan verifikasi terhadap objek pajak di lapangan. Menurutnya, perubahan fungsi lahan atau bangunan harus diikuti penyesuaian klasifikasi objek pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan ketidakadilan.
“Jangan sampai pajak justru memberatkan rakyat. Namun objek pajak yang sudah berubah peruntukannya juga harus disesuaikan berdasarkan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
DPRD berharap penyusunan KUA-PPAS 2027 mampu menjadi landasan kebijakan fiskal yang sehat, memperkuat kemandirian keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan pajak tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (azz/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












