Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta Pemkab Jember membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Menurutnya, PLTSa bukan solusi tunggal untuk mengatasi persoalan persampahan.
JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto minta Pemerintah Kabupaten Jember membangun sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Menurutnya, persoalan persampahan tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tanpa dibarengi pembenahan tata kelola sejak tingkat rumah tangga.
Widarto mengatakan, sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan TPA Pakusari menjadi peringatan serius bahwa sistem persampahan di Jember membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau ingin pengelolaan sampah membaik, anggarannya juga harus memadai. Jangan berharap hasil maksimal kalau dukungan fiskalnya sangat kecil,” kata Widarto, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengembangan bank sampah, hingga upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Menurut Widarto, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe juga harus didorong mengelola sampahnya secara mandiri agar beban TPA Pakusari dapat terus ditekan.
Sebelumnya, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Jember karena TPA Pakusari masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada Januari 2026, pemerintah daerah diberi waktu 180 hari untuk menghentikan praktik tersebut.
Data evaluasi KLH menunjukkan produksi sampah di Kabupaten Jember mencapai sekitar 1.046,35 ton per hari, namun yang berhasil dikelola hanya sekitar 19,78 ton per hari atau 1,89 persen. Kondisi tersebut turut berdampak pada rendahnya nilai evaluasi pengelolaan lingkungan Kabupaten Jember.
Widarto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu menilai rendahnya capaian tersebut tidak terlepas dari minimnya dukungan anggaran. Pada APBD 2025, alokasi pengelolaan sampah hanya sekitar Rp4,54 miliar atau 0,13 persen dari total APBD Kabupaten Jember sebesar Rp4,6 triliun.
Karena itu, DPRD akan mendorong peningkatan anggaran sektor persampahan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 agar pemerintah daerah memiliki kapasitas yang lebih memadai untuk memperbaiki tata kelola sampah.
Selain itu, Widarto mengingatkan rencana pembangunan PLTSa harus didukung kesiapan lahan dan perencanaan yang matang. Menurutnya, luas TPA Pakusari saat ini sekitar 6,8 hektare dinilai belum memadai apabila dikembangkan menjadi kawasan PLTSa sehingga perlu disiapkan pengembangan kawasan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah harus dibangun melalui sistem yang terintegrasi, didukung kebijakan anggaran, infrastruktur, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, persoalan sampah di Jember diharapkan dapat ditangani secara berkelanjutan, bukan hanya melalui pembangunan satu fasilitas semata. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










