Selasa
21 April 2026 | 11 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025

PDIP-Jatim-Ahmad-Masrohan-07082025

BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan, Rabu (6/8/2025).

Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas persetujuan perubahan Propemperda tahun 2025 dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se Banyuwangi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa penetapan Propemperda tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 188/27/Kpts-DPRD/429.050/2024 sebanyak 11 raperda terdiri atas 3 raperda kumulatif terbuka dan 8 raperda prioritas yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2025.

“Sampai dengan saat ini perkembangan atas propemperda tahun 2025 tidak sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Beberapa faktor kendala atau hambatan yang nyata adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran sehingga beberapa kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Masrohan di hadapan rapat paripurna.

Berdasarkan data perkembangan propemperda saat ini, dari 11 raperda hanya 4 raperda yang telah disetujui. Di antaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2029 dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Masrohan mengungkapkan, dalam perkembangannya, Propemperda yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan atas pengajuan dan usulan kepala daerah maupun DPRD dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Perubahan Propemperda dapat dilakukan dengan alasan adanya perubahan aturan yang lebih tinggi. Ada putusan yang harus ditindaklanjuti melalui regulasi atau penyusunan produk hukum dan adanya kebutuhan mendesak yang menjadi kebutuhan daerah,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti surat dari bupati nomor 188/2016/429.011/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang tambahan usulan judul Raperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2025, setelah melalui proses rapat bersama eksekutif, maka hasil kajian Bapemperda atas penyesuaian Propemperda tahun 2025, adalah mengganti judul Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan usulan bupati dengan judul Raperda tentang Inovasi Daerah.

“Alasan bahwa judul Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan setelah dilakukan pengkajian perubahannya lebih dari 50 persen sehingga perlu naskah akademik dan mengubah keseluruhan substansi dan materi draft raperda,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Kemudian, mengganti rRaperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi usulan DPRD dengan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi yang merupakan usulan bupati.

Raperda tentang bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi setelah dilakukan pengharmonisasian ke Kanwil Hukum Jawa Timur diarahkan untuk BOSDA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 yang banyak memuat materi administrasi pengelolaan, dengan subjek yang bersifat internal dalam lingkup pendidikan dan pemerintah daerah.

“Karena seringkali Peraturan Menteri tersebut berubah atau diganti, maka lebih efektif apabila ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” terang Masrohan.

Selanjutnya, DPRD telah menindaklajuti melalui surat nomor 005/2018/429.050/2025 tanggal 25 juli 2025 perihal penyusunan peraturan tentang BOSDA kepada pemerintah daerah untuk disusun dan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.

Di akhir laporannya, Masrohan menegaskan bahwa masih ada 6 judul Raperda yang akan dibahas hingga akhir tahun anggaran 2025. Di antaranya, (1) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2045, (2) Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (3) Raperda tentang Inovasi Daerah, (4) Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, (5) Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, dan (6) Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEREMPUAN

Puan Maharani: Perempuan Indonesia Harus Ikut Rancang Ruang Pengambilan Keputusan

Puan Maharani menegaskan perempuan harus ikut merancang ruang pengambilan keputusan agar perspektif perempuan hadir ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Madiun Gembleng Kader Muda di Sekolah Politik, Siapkan Mesin 2029

PDIP Kabupaten Madiun akan menggembleng kader muda melalui sekolah politik sebagai strategi menghadapi Pemilu 2029 ...
KRONIK

Indi Naidha Tekankan Akses Kerja dan Beasiswa bagi Disabilitas Jember 

Indi Naidha menegaskan pemerintah wajib memberdayakan penyandang disabilitas dan mendorong implementasi Perda ...
KRONIK

Wiwin Sumrambah Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Jombang

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, menyerahkan bantuan alat dan ...
KRONIK

Industri Makin Banyak, Ini Strategi Pemkab Ngawi Agar Tenaga Kerja Lokal Terserap Maksimal

NGAWI – Pertumbuhan industri di Kabupaten Ngawi terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, tercatat sudah ada ...
KRONIK

Deni Wicaksono Tekankan Restrukturisasi PDIP Kabupaten Madiun, Siapkan Mesin Politik 2029

Deni Wicaksono menegaskan Musancab PDIP se- Kabupaten Madiun sebagai bagian restrukturisasi organisasi untuk ...