SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.
Perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menjelaskan, bahwa proses pengkajian dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami mendapat masukan dari Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah), tenaga ahli, Biro Hukum, serta tenaga ahli Bapemperda,” ungkap Yordan, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pencabutan ini diharapkan dapat berjalan cepat, komprehensif, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sudah ada kajian-kajian sebelumnya, jadi kami harap realisasinya bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim ini, sejak beberapa waktu terakhir, seluruh kajian kebijakan di lingkungan Pemprov Jatim telah menjadi kewenangan Brida.
Bapemperda turut bekerja sama dengan Brida dan para tenaga ahli dalam proses evaluasi perda tersebut.
Langkah Bapemperda, imbuh Yordan, merupakan bagian dari upaya DPRD Jatim untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










