Sabtu
25 Oktober 2025 | 7 : 12

Dewan di Daerah Berharap Putusan MK Gratiskan Pendidikan SD-SMP Tak Cuma Jadi Bahan Omon-omon

IMG-20250528-WA0007
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Khairul Anam bersama pihak-pihak sekolah swasta dalam diskusi panel membahas soal pendidikan. pdiperjuangan/jatim.com/drw

KABUPATEN PROBOLINGGO — Putusan Mahkamah Konstitusi menggratiskan biaya pendidikan dasar, SD dan SMP, negeri maupun swasta diharapkan segera dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, kesempatan mengenyam pendidikan belum merata bagi sebagian anak, terutama di Kabupaten Probolinggo.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, berharap putusan itu tak cuma menjadi “kembang kertas” atau sekadar bahan obrolan. Namun, segera disambut pemerintah dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan.

“Bagi saya, ini merupakan langkah progresif dalam memperjuangkan keadilan dan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keputusan ini secara nyata, perlu tindakan konkret di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Karena itu, Anam berharap wakil rakyat dan pemerintah di tingkat pusat segera merevisi perundangan terkait sistem pendidikan nasional.

Untuk selanjutnya dibuatkan peraturan oleh pemerintah terkait pelaksanaannya. Seperti dana bantuan operasional sekolah maupun pembagian sumber pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Putusan MK, kata dia, sejatinya menjadi angin segar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Sementara di pihak sekolah swasta, lanjut dia, cuma sedikit yang memerlukan uluran tangan pemerintah.

“Masih banyak sekolah swasta yang belum mandiri, butuh dukungan pemerintah untuk operasional dan tenaga pengajar,” imbuh Anam tanpa merinci jumlah sekolah swasta di Kabupaten Probolinggo kategori berdikari.

Anam sendiri juga belum mengkalkulasi berapa kebutuhan keuangan daerah dalam menopang kebijakan ini nantinya,  lantaran belum ada regulasi sebagai penerjemah putusan MK itu.

“Tanpa adanya penyesuaian regulasi, pemerataan layanan pendidikan akan sulit tercapai,” tandas Anam.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai:  “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (drw/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...
LEGISLATIF

Percepatan Solusi Infrastruktur, Ketua DPRD Trenggalek Tinjau Jalan dan Jembatan di Munjungan

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, terus aktif menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ...
SEMENTARA ITU...

Cegah Pesta Gay Terulang di Surabaya, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mengumpulkan pengelola hotel di Surabaya, Sabtu (18/10/2025) setelah peristiwa ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Imbau Pengurus dan Kader Lakukan Inovasi Kerja Politik

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengimbau seluruh pengurus dan kader ...
LEGISLATIF

Sonny Bantu Kelompok Sumber Mulyo Glenmore Kembangkan Budidaya Lele Bioflok

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T Danaparamita, kembali menyalurkan bantuan budidaya ikan ...
LEGISLATIF

Respon Siswa Keracunan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak SPPG

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ...