Jumat
30 Mei 2025 | 11 : 42

Dewan di Daerah Berharap Putusan MK Gratiskan Pendidikan SD-SMP Tak Cuma Jadi Bahan Omon-omon

IMG-20250528-WA0007
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Khairul Anam bersama pihak-pihak sekolah swasta dalam diskusi panel membahas soal pendidikan. pdiperjuangan/jatim.com/drw

KABUPATEN PROBOLINGGO — Putusan Mahkamah Konstitusi menggratiskan biaya pendidikan dasar, SD dan SMP, negeri maupun swasta diharapkan segera dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, kesempatan mengenyam pendidikan belum merata bagi sebagian anak, terutama di Kabupaten Probolinggo.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, berharap putusan itu tak cuma menjadi “kembang kertas” atau sekadar bahan obrolan. Namun, segera disambut pemerintah dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan.

“Bagi saya, ini merupakan langkah progresif dalam memperjuangkan keadilan dan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keputusan ini secara nyata, perlu tindakan konkret di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Karena itu, Anam berharap wakil rakyat dan pemerintah di tingkat pusat segera merevisi perundangan terkait sistem pendidikan nasional.

Untuk selanjutnya dibuatkan peraturan oleh pemerintah terkait pelaksanaannya. Seperti dana bantuan operasional sekolah maupun pembagian sumber pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Putusan MK, kata dia, sejatinya menjadi angin segar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Sementara di pihak sekolah swasta, lanjut dia, cuma sedikit yang memerlukan uluran tangan pemerintah.

“Masih banyak sekolah swasta yang belum mandiri, butuh dukungan pemerintah untuk operasional dan tenaga pengajar,” imbuh Anam tanpa merinci jumlah sekolah swasta di Kabupaten Probolinggo kategori berdikari.

Anam sendiri juga belum mengkalkulasi berapa kebutuhan keuangan daerah dalam menopang kebijakan ini nantinya,  lantaran belum ada regulasi sebagai penerjemah putusan MK itu.

“Tanpa adanya penyesuaian regulasi, pemerataan layanan pendidikan akan sulit tercapai,” tandas Anam.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai:  “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bundir Beruntun di Jembatan Kendung, Pimpinan DPRD Jatim Wacanakan Pembatas

NGAWI – Jembatan Kendung yang melintang diatas aliran sungai Bengawan Madiun, sudah dua kali digunakan untuk bunuh ...
LEGISLATIF

Gelar Sarasehan, Untari Beri Pembekalan Kades Jelang Pembentukan Kopdes Merah Putih

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menggelar sarasehan ‘Sinergitas Aparatur Desa dalam ...
KRONIK

PUDAM Sumber Sejahtera Gelar Pelatihan Character Building, Bupati Lukman Minta Perkuat Etos Kerja

BANGKALAN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera menggelar pelatihan outboound dan character ...
LEGISLATIF

Jadi Catatan BPK RI, Ketua F-PDIP DPRD Kota Batu Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Aset Daerah

BATU – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Sampurno menyoroti permasalahan aset daerah yang menjadi catatan ...
LEGISLATIF

Sikap DPRD Soal Proyek TBM, Ery Purwanti: Tunggu Hasil Penyidikan APH

MOJOKERTO – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan, legislatif mendukung proses penyidikan oleh ...
KABAR CABANG

Wasekjend DPP Arif Wibowo Dukung Soekarno Lovers Gelar Fun Run di Jember

JEMBER – DPC PDI Perjuangan Jember mendukung komunitas Soekarno Lovers yang mengagendakan acara fun run di Bulan ...