Buang sampah sembarangan di Surabaya bakal kena sanksi sosial bersihkan sungai 3 hari, Pemkot perkuat pengawasan dan penataan kawasan.
SURABAYA — Eri Cahyadi menegaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sungai selama tiga hari.
Kebijakan ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) proyek pengaspalan di kawasan Kali Tebu, Jalan Dukuh Bulak Banteng, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Selasa (21/4/2026).
“Kalau ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan saya beri sanksi sosial tiga hari membersihkan sungai,” tegasnya.
Menurut Eri, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
Sidak tersebut juga berkaitan dengan penataan kawasan Kali Tebu yang tengah disiapkan sebagai destinasi wisata baru di Surabaya.
Proyek pengaspalan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dilakukan di kedua sisi kawasan, mulai dari rumah pompa hingga ujung jalan.
“Sudah puluhan tahun seperti ini. Kita ingin Kali Tebu jadi tempat wisata baru,” ujarnya.
Ia mengingatkan warga agar tidak lagi menjadikan bantaran sungai sebagai tempat membuang sampah atau menyimpan barang bekas.
“Silakan berusaha, tapi jangan memanfaatkan sungai sebagai tempat pembuangan,” katanya.
Untuk mendukung kebersihan kawasan, Pemkot Surabaya menggandeng komunitas lingkungan seperti Ecoton dan Nol Sampah dalam sosialisasi serta aksi bersih sungai. Selain itu, pengawasan akan diperkuat melalui pemasangan CCTV di sepanjang kawasan.
Eri menegaskan, sanksi sosial berlaku bagi seluruh warga Surabaya tanpa pengecualian, tidak hanya masyarakat sekitar lokasi.
Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan pelanggaran sebagai bagian dari pengawasan bersama.
“Kalau semua bergerak, kebersihan sungai bisa kita jaga,” imbuhnya.
Sementara itu, proyek pengaspalan ditargetkan rampung dalam 20 hari. Pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mengerjakan proyek di empat titik sekaligus untuk mempercepat pengerjaan. (gio/pr)
sanksi sampah Surabaya, Eri Cahyadi, bersihkan sungai 3 hari, Kali Tebu Surabaya, aturan sampah Surabaya, CCTV sampah
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











