Kamis
16 April 2026 | 4 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

BBHAR Tulungagung Apresiasi Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024

PDIP-Jatim-DPC-Tulungagung-20112024

TULUNGAGUNG – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar press release tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 136/PUU-XXII/2024 di Aula Kantor DPC setempat, Selasa (19/11/2024).

Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Agung Darmanto, mengatakan, MK baru saja memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri ke dalam norma dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Guberur, Bupati dan Wali Kota.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 ini baru saja diputuskan pada hari Kamis, 14 Nopember 2024,” ujar Agung.

Menurut Agung, pada Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, sebelumnya berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600,000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.

Adapun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 selengkapnya berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Terhadap Putusan MK tersebut, BBHAR DPC PDI Perjuangan Tulungagung, sangat mengapresiasi atas putusan ini,” ungkapnya.

Hal itu disebabkan karena dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan yang demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Di sisi lain, putusan tesebut juga dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat secara luas, bagaimana di setiap pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar pada setiap pemilihan umum, baik itu legislatif maupun eksekutif.

“Dengan putusan ini, lembaga pemerintahan, baik yang terlibat langsung dalam pemilihan umum maupun yang tidak, dapat menjalankan peran dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Sodik Purnomo, mengatakan, penyelenggaraan pemilu sesuai dengan azas luber jurdil itu bukan hanya tugas dari PDI Perjuangan saja, tapi tugas dari seluruh elemen masyarakat.

Demokrasi yang sudah berjalan, dan amanah Reformasi 1998 itu, seharusnya bisa semakin baik. Maka sebagai salah satu elemen masyarakat, PDI Perjuangan punya harapan besar dalam Pilkada Serentak 2024.

“Harapan kita, putusan MK ini dapat memberikan harapan baru untuk menjaga demokrasi agar bisa semakin baik,” ujar Sodik.

Dia menambahkan, hasil putusan MK itu tentu tidak hanya untuk PDI Perjuangan saja, tapi juga untuk seluruh elemen masyarakat agar dalam proses Pilkada Serentak 2024 ini rasa persatuan dan kesatuan bisa tetap terjaga dan kualitas demokrasi di Indonesia bisa semakin baik. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...
KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Kota Blitar Targetkan Kemenangan Pilkada

PDIP Kota Blitar menargetkan merebut kursi wali kota dengan memperkuat PAC sebagai ujung tombak konsolidasi hingga ...