Minggu
31 Mei 2026 | 8 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

BBHAR Ngawi Gaungkan Netralitas Pejabat Daerah dan TNI/Polri di Pilkada Serentak 2024: Rekam, Simpan, Laporkan!

IMG-20241121-WA0063_copy_840x576

NGAWI – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggaungkan netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri di pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Perwakilan dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Aswan Hadi Najamudin didampingi Sekretaris DPC Ngawi, Yuwono Kartiko (King) dan Feligia Agit Hendiadi, menyampaikan pernyataan terhadap putusan MK. Pernyataan yang disampaikan tim hukum, juga sebagai tindak lanjut surat dari DPP Partai.

Najam menyampaikan, berdasarkan Putusan MK, pejabat daerah termasuk ASN, dan TNI/Polri harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon. Menurutnya, ASN, pejabat daerah, Lurah atau Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

“Pernyataan ini, sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan MK terkait netralitas ASN, TNI/Polri, dan pejabat publik di penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Najam di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, pada Kamis (21/11/2024).

Najam mengajak masyarakat agar tidak takut apabila menemukan oknum ASN, TNI/Polri dan pejabat publik yang tidak netral. Najam mengajak masyarakat agar melaporkan kepada BBHAR DPC Ngawi ketika menemukan ketidaknetralan oknum, untuk ditindak lanjuti.

“Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Ngawi, apabila melihat kejadian yang bertentangan dengan putusan MK, agar direkam, disimpan, dan dilaporkan kepada tim hukum DPC Ngawi,” tegas Najam.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Pak King, menambahkan, MK RI mengabulkan judicial review terhadap Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016. Dalam putusan MK RI, ada penambahan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’.

“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka menjadi terang untuk kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis dan terjamin. Kami berharap agar seluruh warga Kabupaten Ngawi, dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut,” jelas Pak King.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri dan pejabat ASN dam kepala desa, lurah, dan perangkat desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada bisa dipidana penjara berdasarkan putusan MK. Maka apabila masyarakat mengetahui, rekam, simpan, dan laporkan!,” tegas Pak King. (and/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Peringati BBK, DPC PDIP Jember Pilih Bersihkan Sungai dan Gelar 1 Juta Selawat

DPC PDI Perjuangan Jember memperingati Bulan Bung Karno dengan aksi bersih sungai dan gerakan 1 Juta Selawat untuk ...
KABAR CABANG

Deni Wicaksono Ingatkan Kader Hadapi Pertarungan Politik Digital 2029

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono mengingatkan kader menghadapi pertarungan politik digital ...
KRONIK

DPD PDIP Jatim Perkuat Ideologi, Kaderisasi Masif Segera Digelar di Seluruh Jawa Timur

PONOROGO – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur akan segera melaksanakan program kaderisasi secara masif bagi seluruh ...
KABAR CABANG

PAC Se-Sidoarjo Tanam Bibit Sukun di 18 Kecamatan, Sambut Harlah Pancasila dan Bulan Bung Karno

SIDOARJO – Kader-kader PAC di berbagai kecamatan di Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi tanam bibit pohon sukun di ...
HEADLINE

Pengurus PAC Se-Tuban Dilantik, Dapat Tugas Perdana Tanam Bibit Sukun

TUBAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur melantik jajaran kepengurusan PAC se-Kabupaten Tuban ...
KABAR CABANG

Perpaduan Budaya dan Modern Dance Warnai Pelantikan PAC PDIP Kota Kediri

Penampilan Tari Cakrawala Nusantara karya putri-putri kader PDI Perjuangan membuka pelantikan PAC se-Kota Kediri. ...