Selasa
08 September 2026 | 5 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Basarah Puji Langkah Pelurusan Sejarah Bung Karno oleh Presiden Jokowi

pdip-jatim-221109-baskara

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah memuji langkah Presiden Joko Widodo yang secara tegas telah meluruskan tuduhan terhadap Bung Karno tentang dugaan pengkhianatan pada bangsa dan negara yang tertuang dalam Tap MPRS No. 33 Tahun 1967.

Basarah nenyebutkan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi adalah bentuk pengakuan negara atas jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraannya tanggal 7 November 2022 kemarin ketika memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa yang lain,” kata Basarah di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

“Pak Jokowi memberikan penegasan kepada bangsa dan rakyat Indonesia tentang kesetiaan Bung Karno kepada bangsa yang tak pernah lekang oleh waktu sejak sepanjang beliau berjuang di masa era pra kemerdekaan maupun di era pasca kemerdekaan,” sambungnya.

Bunyi Tap MPRS 33/1967 menyebutkan Bung Karno mendukung pemberontakan dan melindungi tokoh-tokoh yang terlibat dalam G30S/PKI pada 1965. Namun, tuduhan terhadap Bung Karno dinyatakan telah terbantahkan dan tidak terbukti berkhianat kepada negara.

Sebagai buktinya, Bung Karno pada tahun 2012 telah menerima gelar pahlawan nasional. Dalam UU tentang pemberian gelar pahlawan, salah satu syaratnya adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa negara.

“Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa,” tutur Basarah.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan bahwa Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.

Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Oleh sebab itu presiden menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tidak perlu dilanjutkan kembali. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026, Porsi Sektor Infrastruktur Terbesar

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan resmi ...
LEGISLATIF

Anggaran KONI Belum Jelas, DPRD Kota Blitar Desak Wali Kota Segera Bertindak

BLITAR – DPRD Kota Blitar mendesak Wali Kota segera mencarikan solusi atas persoalan anggaran KONI Kota Blitar. ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Run Diikuti 1.700 Pelari, Dewi Dorong Jadi Sport Tourism Unggulan

Sebanyak 1.700 pelari mengikuti Kediri Run di SLG. Pemkab Kediri mendorong event tersebut berkembang menjadi daya ...
EKSEKUTIF

Bupati Sanusi Perketat Pengawasan MBG, Pengelola SPPG Wajib Lapor Real-Time

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi memperingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim: Tambahan Modal Jamkrida Harus Buka Akses Pembiayaan UMKM

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar ...
HEADLINE

Renny Desak Pemprov Jatim Siapkan Skenario Konkret Hadapi Multi-Bencana

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana meminta Pemprov Jatim memastikan ...