Jumat
24 Juli 2026 | 6 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Baktiono Dorong Pemkot dan Pemprov Sinkronasi Garis Pantai untuk RTRW Kota Surabaya

pdip-jatim-240607-baktiono

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar kembali melakukan pengukuran terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di pesisir timur Surabaya.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada perbedaan penarikan wilayah garis pantai antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Sehingga hal tersebut menyebabkan pembahasan RTRW di Kota Pahlawan terhambat

“Hasil foto udara Badan Informasi Gespasial (BIG) memang dibenarkan. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinkronisasi,” kata Baktiono di Surabaya, Jumat (7/6/2024).

Dia menyebut, jika di kawasan pesisir yang sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bulak dan Kenjeran, masih terdapat selisih hingga 67,5 hektare antara RTRW yang dimiliki Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.

Bahkan kawasan tersebut sudah terpetakan dalam RTRW milik Pemkot Surabaya, namun pada RTRW Jatim belum karena RTRW Jatim telah disahkan.

“Maka itu, prosesnya diulang bersama-sama antara Pemkot dan Pemprov di waktu yang sama. Karena foto malam hari, siang, pagi dan sore itu beda garisnya. Ada faktor pasang surut air laut juga,” ujarnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama jajaran Pemkot Surabaya akan segera menyambangi Pemprov Jatim untuk menyampaikan gagasan sinkronisasi data garis pantai itu. Menurutnya, jika sinkronisasi tersebut dapat terlaksana maka Kota Surabaya turut menikmati hasil pembangunan.

“Jangan sampai Surabaya tidak merasakan PAD dari wilayah pengembangan itu. Apalagi potensinya cukup besar. Pemkot bisa mendapat manfaat dari PBB dan IMB, juga pemasukan lainnya,” jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Dia juga mengungkapkan, saat melakukan sinkronisasi ulang, kawasan konservasi milik Pemkot Surabaya sebesar 12 mil laut juga wajib menjadi perhatian. Sebab laut yang telah diuruk atau reklamasi, wajib memperhatikan undang-undang tentang konservasi.

“Karena menurut penelitian dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) itu banyak biota laut juga yang dibuat untuk obat, makanan, suplemen dari daerah mangrove itu. Makanya jangan sampai punah,” pesannya.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, saat ini RTRW Provinsi Jatim telah ditetapkan.

“Kalau dari Pemkot Surabaya ingin garis pantai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan BIG. Karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah dan komposisi RTH juga,” tukasnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Said Abdullah: RedTalks Wadah Bersama, Tempat Kami Mendengar Suara Anak Muda

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah mengatakan anak muda masa kini memiliki pengalaman ...
KRONIK

Pedagang Pasar Baru Magetan Kadung Cemas Tergusur Bioskop, Jeketek Investor Masih Wacana

MAGETAN – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan polemik dan ...
KRONIK

Kunjungi PT BSI Tumpang Pitu, Sonny PDIP Dorong Investasi Berpihak pada Masyarakat

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan pentingnya memastikan ...
EKSEKUTIF

Pemkab Lamongan Siapkan 10 Ribu PJU di Jalur Pantura untuk Keamanan Pengendara Malam

​LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menyiapkan pemasangan 10 ribu titik Lampu Penerangan Jalan Umum ...
KABAR CABANG

Musran PDIP Kanigoro Percepat Regenerasi, 30 Persen Pengurus Diisi Kader Muda dan Perempuan

Musran PDI Perjuangan Kecamatan Kanigoro mempercepat regenerasi kepemimpinan dengan memenuhi keterwakilan 30 persen ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Dorong BUMD Trenggalek Berinovasi, PDAM Diminta Manfaatkan Energi Surya

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong BUMD berinovasi. PDAM diminta memanfaatkan energi surya untuk ...