Jumat
01 Mei 2026 | 12 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Baktiono Dorong Pemkot dan Pemprov Sinkronasi Garis Pantai untuk RTRW Kota Surabaya

pdip-jatim-240607-baktiono

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar kembali melakukan pengukuran terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di pesisir timur Surabaya.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada perbedaan penarikan wilayah garis pantai antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Sehingga hal tersebut menyebabkan pembahasan RTRW di Kota Pahlawan terhambat

“Hasil foto udara Badan Informasi Gespasial (BIG) memang dibenarkan. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinkronisasi,” kata Baktiono di Surabaya, Jumat (7/6/2024).

Dia menyebut, jika di kawasan pesisir yang sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bulak dan Kenjeran, masih terdapat selisih hingga 67,5 hektare antara RTRW yang dimiliki Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.

Bahkan kawasan tersebut sudah terpetakan dalam RTRW milik Pemkot Surabaya, namun pada RTRW Jatim belum karena RTRW Jatim telah disahkan.

“Maka itu, prosesnya diulang bersama-sama antara Pemkot dan Pemprov di waktu yang sama. Karena foto malam hari, siang, pagi dan sore itu beda garisnya. Ada faktor pasang surut air laut juga,” ujarnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama jajaran Pemkot Surabaya akan segera menyambangi Pemprov Jatim untuk menyampaikan gagasan sinkronisasi data garis pantai itu. Menurutnya, jika sinkronisasi tersebut dapat terlaksana maka Kota Surabaya turut menikmati hasil pembangunan.

“Jangan sampai Surabaya tidak merasakan PAD dari wilayah pengembangan itu. Apalagi potensinya cukup besar. Pemkot bisa mendapat manfaat dari PBB dan IMB, juga pemasukan lainnya,” jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Dia juga mengungkapkan, saat melakukan sinkronisasi ulang, kawasan konservasi milik Pemkot Surabaya sebesar 12 mil laut juga wajib menjadi perhatian. Sebab laut yang telah diuruk atau reklamasi, wajib memperhatikan undang-undang tentang konservasi.

“Karena menurut penelitian dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) itu banyak biota laut juga yang dibuat untuk obat, makanan, suplemen dari daerah mangrove itu. Makanya jangan sampai punah,” pesannya.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, saat ini RTRW Provinsi Jatim telah ditetapkan.

“Kalau dari Pemkot Surabaya ingin garis pantai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan BIG. Karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah dan komposisi RTH juga,” tukasnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Magetan Berhemat Anggaran Daerah, Siap Tiadakan Pokir dan Batasi Seremonial

MAGETAN – DPRD Magetan menegaskan komitmennya untuk memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ...
ROMANTIKA

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan ...
LEGISLATIF

Paripurna LKPj 2025, Hosnan PDIP Tekankan Pentingnya Pemerataan dan Peningkatan Layanan

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap ...
LEGISLATIF

Indah Kurnia Dorong Gaya Hidup Sehat, Ingatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular

Indah Kurnia dorong gaya hidup sehat dan ingatkan bahaya penyakit tidak menular melalui edukasi Germas dan kontrol ...
KRONIK

PDIP Turun ke Buruh Rokok Malang, Deni Tegaskan Partai Harus di Barisan Terdepan Bela Pekerja

PDIP turun langsung ke buruh rokok Malang jelang May Day 2026. Deni Wicaksono tegaskan partai di barisan terdepan ...
KRONIK

KBS Berhasil Kembangbiakkan Komodo, Eri Cahyadi: Bisa Menaikkan Animo Masyarakat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian Kebun Binatang Surabaya (KBS) ...