Jumat
17 April 2026 | 10 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Armuji Minta Satpol PP dan Dishub Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

PDIP-Jatim-Armuji-14042022

SURABAYA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar di minimarket, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta bagian Perekonomian pada Rabu (13/4/2022) siang. 

Armuji mengatakan, temuan sebagian besar jukir liar yang berada di minimarket, tidak memiliki identitas Surabaya dan saat menarik pembayaran parkir dengan sedikit memaksa, sehingga meresahkan warga Surabaya yang berbelanja.

“Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tuntas. Saya minta warga Surabaya merasakan kehadiran Pemerintah Kota Surabaya melalui institusi penegak Perda bisa berjalan dengan optimal,” ujar Armuji.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta OPD terkait seperti Dishub, Satpol PP, Bapenda, berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi minimarket bebas parkir guna dilakukan upaya penertiban, sehingga penegakan Perda dapat berjalan dengan baik.

“Peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya harus ditegakkan untuk memberikan jaminan kenyamanan pada masyarakat dalam aktivitas belanja di minimarket,” ujarnya.

Selain itu, OPD terkait diminta melaporkan progres upaya penertiban parkir liar di minimarket secepatnya. Ia juga menyampaikan agar Dinkopukmdag memberitahukan kepada pemilik minimarket agar bisa menuliskan, apabila ada pungutan parkir maka bisa diberikan sanksi.

“Dua minggu lalu dari hasil penertiban oleh Satpol PP ada lima orang terjaring. Yang dua dikenakan tindak pidana ringan, lalu yang tiga orang diserahkan ke Polrestabes,” tegasnya.

Orang nomor dua di Kota Surabaya ini berharap agar ada perubahan yang signifikan dalam beberapa minggu ke depan.

Sekadar informasi, penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda. (dhani/set) 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...