Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan kebijakan pajak daerah tidak boleh membebani masyarakat. DPRD mendukung digitalisasi pajak untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan.
TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan kebijakan pajak daerah harus berpihak kepada masyarakat dan tidak boleh menjadi beban di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan. DPRD memastikan akan mengawal setiap kebijakan perpajakan agar tetap mengedepankan asas keadilan sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Penegasan itu disampaikan usai rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati Trenggalek atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (17/7/2026).
Doding menyatakan DPRD mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerapkan digitalisasi sistem perpajakan sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik sekaligus upaya mencegah kebocoran penerimaan daerah.
“Kami mendukung upaya bupati untuk digitalisasi. Memang daerah harus kreatif di tengah perkembangan zaman,” katanya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, penerapan sistem digital akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan akuntabilitas karena masyarakat dapat mengetahui besaran pajak yang dibayarkan maupun peruntukannya.
Meski demikian, Doding menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan perpajakan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
“Di tengah efisiensi, semua harus memahami kondisi di lapangan. Jangan sampai pajak membebani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan digitalisasi pajak menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan.
Menurutnya, setiap penerimaan pajak harus dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Kami berusaha agar perlunya digitalisasi pajak. Ini juga dalam rangka mengantisipasi kebocoran, termasuk meningkatkan transparansi sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mas Ipin.
Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek ini mencontohkan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan objek pajak, seperti perbaikan jalan dan sarana pendukung lainnya.
Mas Ipin juga menyambut baik kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola perpajakan. Selain mengoptimalkan transaksi digital, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
“Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi sehingga masyarakat mengetahui secara jelas untuk apa pajak yang mereka bayarkan digunakan,” pungkasnya. (azz/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













