Jumat
17 April 2026 | 12 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Arief Wibowo Minta Pembentukan Perbawaslu Berpedoman pada Undang-Undang

PDIP-Jatim-Arief-Wibowo-12082022

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menilai Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terlalu luas pengertiannya, sehingga bisa menyulitkan upaya-upaya untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi itu sendiri.

“Apalagi kalau itu kita rujuk pada pembentukan aturan perundang-undangan, pedomannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu itu, menurut hemat kami masih belum berkesesuaian,” ujar Arif dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pembahasan Rancangan Per-Bawaslu dan Rancangan Peraturan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu menyarankan, dalam poin pelanggaran administasi Pemilu untuk dipisah penjelasannya mengenai pelanggaran administasi Pemilu biasa dengan pelanggaran administasi Pemilu yang terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, jika tidak dipisah dikhawatirkan merugikan partai politik peserta Pemilu dengan kehilangan hak konstitusionalnya.

“Kesimpulannya pisahkan saja, (pelanggaran) administrasi pemilihan umum (biasa) dan yang TSM, supaya nanti tidak campur aduk dan membingungkan dalam praktiknya bisa masalah ini. Yang seharusnya pelanggaran administrasi Pemilu biasa, jangan-jangan perlakuannya sebagaimana pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

“Nah siapa yang bakal dirugikan? tentu saja partai politik. Partai politik akan kehilangan hak konstitusionalnya padahal (tugas) penyelenggara Pemilu itu adalah memastikan partai politik bisa terlibat di dalam proses pemilihan umum dengan luber jurdil dan terjaga hak konstitusionalnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV tersebut mengajak Bawaslu untuk mengambil pembelajaran dari Pemilu tahun 2019, yang mana dilaporkan ada 5167 kasus pelanggaran administrasi yang dinilainya masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti dan dijelaskan dengan tepat bentuk pelanggaran administrasinya. Untuk itu, ia mendorong adanya upaya-upaya perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu 2022 ini.

“Tentu laporan tersebut bukan dalam jumlah yang sedikit. Laporan yang banyak tersebut, meskipun kemudian pada tindaklanjut dari 5000 lebih pelanggaran administrasi, kita juga tidak pernah tahu berapa yang sudah ditindaklanjuti, dalam bentuk pelanggaran administrasi apa saja. Inilah yang saya kira ke depan harus dapat dijelaskan lebih baik,” terangnya.

“Dan cara menjelaskannya adalah di dalam menyusun peraturan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi itu harus tepat. Ini ada hubungannya dengan rancangan peraturan yang diajukan Bawaslu,” tandasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Said Abdullah: Pers Harus Jadi Pilar Keempat Demokrasi dan Kontrol Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan pers harus menjadi pilar keempat demokrasi dan alat kontrol kekuasaan saat menerima ...
HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...